PINRANG – Terkait kasus temuan peredaran daging impor asal Australia dan India yang rumah distributornya digerebek aparat dari Polsek Watang Sawitto Pinrang, Jum’at (29/9/2017) pagi, Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Pinrang selaku instansi berkompeten dalam masalah ini dengan tegas merekomendasikan agar aparat berwenang memusnahkan daging tersebut.
Alasannya, sampai saat ini, Indonesia belum mempunyak kerjasama impor daging dengan India. Adapun daging asal Australia, meski memiliki dokumen, harusnya jika masuk dan beredar di Kabupaten Pinrang hendaknya sepengetahuan Disnak Kabupaten Pinrang.
“Kalau asalnya dari India, sudah bisa dipastikan ilegal karena Indonesia tidak memiliki kerjasama impor daging dengan negara tersebut. Adapun jika ini resmi dari Australia, harusnya sepengetahuan kami saat masuk ke Kabupaten Pinrang agar tetap bisa terpantau kualitasnya, apakah layak konsumsi atau tidak. Makanya, kami minta agar daging impor temuan ini harus dimusnahkan,” ungkap drh I Gede Adika dari Disnak Kabupaten Pinrang kepada lintasterkini.com saat hendak mengambil sampel daging impor di rumah distributor, Muhammad Said yang berlokasi di jalan Imam Bonjol Kota Pinrang.
Dari penelusuran lintasterkini.com dan keterangan beberapa warga yang cukup mengetahui aktifitas penjualan daging di jalan Imam Bonjol tersebut, pemilik rumah, Muhammad Said sudah cukup lama menggeluti usahanya ini.
Bahkan, langganan pembeli dagingnya sudah lumayan banyak, baik dari kalangan pedagang maupun usaha makanan seperti warung coto. Harga cukup murah yang ditawarkan Muhammad Said membuat usahanya sangat dikenal. Harga jeroan atau isi dalam yang baisabya dijual diangka Rp100 ribu per Kilogram, di tempat Muhammad Said harganya cuma berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu. Begitu pun dengan harga dagingnya. (*)