JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan aset negara seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Upaya itu dilakukan agar lebih optimal bagi pemasukan negara.
Pasalnya, dari temuan KPK, aset negara seperti TMII, belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan. Misalnya, terkait aset TMII, KPK menemukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat pun sudah ada. Dari dokumen yang diterima KPK, pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu: TMII menjadi Badan Layanan Umum (BLU), pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendorong agar pemerintah memperbaiki pencatatan aset negara agar jangan sampai nantinya ada BMN yang tidak terurus sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Sehingga, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kemensetneg dalam menertibkan Barang Milik Negara (BMN) sangat tepat.
“Selama ini kan aset-aset negara banyak yang samar, aset negara banyak dikuasi oleh pensiunan pejabat, jadi harus ditelusuri,” kata Uchok Sky Khadafi, Selasa (29/92020).
Negara, kata Uchok harus bisa hadir untuk menyita karena sejauh ini pengelolaan aset belum optimal. Menurut dia, aset negara itu Sangat bisa (disita) kalau ada bukti kepemilikan, dan ditelusuri kenapa ada beberapa kepemilikan aset itu selalu berkurang, apakah ada pemindahan, atau peralihan.
Dia menilai, aset negara seperti TMII, pengelolaan asetnya belum optimal. Ini menunjukkan masih amburadul, perlu diperbaiki, maka dari itu harus diprofesionalkan kembali, dikelola negara agar lebih optimal.
“Taman Mini itu managemen pengelolaannya, gak masuk akal. Manajemennya harus diprofesionalkan. Pengelolaan aset negara harusnya lebih bagus,” kata Uchok.
Seperti rumah-rumah provinsi yang ada di TMII, kata dia, seharusnya bisa dikelola dengan baik. Ini, kata dia, seolah tak terurus.
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir menambahkan aset negara seharusnya bisa dikelola dengan baik. Hal itu untuk kemaslahatan masyarakatnya.
“Ke depan jangan sampai ada lagi aset negara yang tidak tercatat rapi dan tidak diurus agar aset negara tersebut makin bermanfaat untuk sebesar-besar kemaslahatan warga ,” tutur dia. (*)