MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar mengumpulkan ratusan pengusaha restauran, Rabu (29/09/2021), menyosialisasikan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bidang Pajak Daerah I dan Restribusi Daerah, Harryman bilang, sosialisasi ini dihadiri sedikitnya 250 pemilik usaha.
“Sisanya akan dihadirkan secara bertahap, agar pendapatan pajak restauran dapat ditingkatkan,” kata Harryman.
Dia juga mengatakan, di masa pandemi covid-19 saat ini, usaha restauran tidak diberikan potongan pajak, Berbeda dengan pajak bumi dan bangunan, mendapat relaksasi 30 persen bagi warga yang sudah divaksin.
Olehnya itu, sosialisasi ini terus digenjot dengan menghadirkan seluruh pelaku usaha restauran.
“Bahwa pajaknya dipungut dari masyarakat, beda dengan PBB warga langsung membayar. Sedangkan pajak restoran kita yang makan, lalu pengusaha membayar dan menyetorkan,” tutur Harryman.
Ke depan, lanjutnya, pelayanan pajak restauran harus ditingkatkan melalui inovasi.
“Bagaimana wajib pajak puas tak perlu lagi datang membayar ke kantor Dispenda Makassar. Jadi nanti kita gunakan teknologi dari segi pembayaran pajak seperti ada Mobile Banking,” tutupnya.