Lintas Terkini

BNNP Sulsel Musnahkan Ganja 5,8 Kg dan Sabu 96 gram

bnnp sulsel

Kegiatan pemusnahan barang bukti di BNNP Sulsel

MAKASSARBadan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (29/9/2022). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya di Lapangan Bharadaksa Kantor BNNP Sulsel Jalan Manunggal 22 Makassar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bea dan Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo, Aspidum Kejati Sulsel Zuhadi,SH.MH..Kepala KPPBC TMP B Makassar DR.Andhi Pramono.SE.MM, Kepala KPPBC TMP C Pare Pare Nugroho Wigijarto.SE. Kasi Narkotika Kejati Sulsel Herawaty.SH.MH serta para tamu undangan lainnya.

Ada 10 tersangka yang diungkap oleh tim Pemberantasan bersinergi dengan Bea Cukai Sulbagsel beserta jajaran. Untuk barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis Sabu 96 gram dari dua tersangka dan ganja sebanyak 5.830 gram dari delapan tersangka yang diamankan.

Para tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, tim Labfor BNN mengambil sampel barang bukti dengan disaksikan oleh para tamu undangan untuk dilakukan pengujian keaslian barang bukti dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti narkotika dengan menggunakan Mobil Incenerator.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan para yang kini telah ditetapkan tersangka itu, merupakan jaringan Jakarta-Makassar.

“Pengungkapan barang bukti yang dimusnahkan itu ada ada yang dilakukan bulan lalu dan tiga hari yang lalu,” kata Ghiri Prawijaya saat ditemui di sela pemusnahan.

Adanya pemusnahan barang bukti itu lanjut Ghiri, tidak lepas dari pengungkapan narkotika yang dilakukan anggota BNNP bersama instansi terkait.

Seperti Beacukai, Polsek Pelabuhan Makassar hingga Polda Sulsel.

“Ini bukan berarti untuk berbesar diri adanya pengungkapan tersebut, tapi karena adanya bantuan dan kerjasama sesama instansi terkait yang harus dipertahankan,” terang jenderal bintang satu itu. (*)

Exit mobile version