MAKASSAR – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, berhasil menangkap satu tersangka lainnya dalam kasus pengrusakan dan pembakaran motor saat terjadi bentrok yang melibatkan warga Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso dengan preman yang diduga bayaran PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat (12/10/2012) lalu.
Tersangka berinisial Si diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar pada Kamis (25/10/2012) pagi. Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes, Komisaris Polisi Anwar Hasan, menerangkan penangkapan tersebut setelah aparat melakukan penggrebekan di pemukiman warga di Kelurahan Bontorannu dan berhasil menemukan tersangka.
“Kita lakukan penggrebekan di pemukiman warga dan berhasil menangkap tersangka,” katanya. Dia menambahkan masih akan mengejar tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi. “Kami imbau warga yang sudah teridentifikasi agar mau menyerahkan diri, jangan mempersulit aparat polisi,” ucap Anwar. Kini sudah ada tiga tersangka yang ditahan dala bentrokan tersebut.
Sebelumnya, Kamis (18/10/2012) lalu, kedua warga berinisial S alias E dan Sy juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan dan pembakaran saat terjadi bentrokan.
Diketahui, bentrokan ini dipicu oleh penyerangan yang dilakukan kelompok preman menggunakan parang, batu dan busur ke kelurahan bontorannu tepatnya di jl Dahlia Lrg 312, saat itu sebagian warga sedang melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Para preman ini melakukan intimidasi terhadap warga sekitar, melempar dan merusak rumah warga, bahkan membakar dua unit rumah. Ratusan warga yang selesai shalat Jumat langsung melakukan pembalasan. Preman ini akhirnya berhasil dipukul mundur hingga menjauh dari lokasi lahan sengketa. Akibat bentrokan ini, lima orang terluka terkena busur dan sabetan parang, juga 61 motor yang diduga milik preman dibakar warga.
Dari informasi yang dihimpun, penyebab utama bentrokan antar warga ini dipicu oleh sengketa lahan seluas 2,8 Ha antara warga bernama Baso Balo yang sudah mewariskan ke putranya Dg Sikki dan Pihak PT GMTD. Keduanya saling mengklaim pemilik tanah tersebut. Sementara awalnya tanah tersebut adalah milik negara yang dikelola Baso Balo, di kemudian hari baru PT GMTD mengklaim. (rs)
Komentar