Lintas Terkini

Dirkrimsus Polda Sulsel Dalami Kasus Kepala Pasar Pabaengbaeng

Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Yuliar K Nugroho, S.IK

MAKASSAR – Setelah pihak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) menyerahkan tersangka Kepala Pasar Pabaengbaeng Bagian Timur inisial LM (45) dalam kasus pungutan liar (pungli) penjualan lods 9 unit, kini tersangka dalam penanganan pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel. Kasus dugaan korupsi ini masih dikembangkan.

Pasalnya uang setoran Rp9,5 juta untuk harga lods yang dijual tersangka tidak pernah disetor ke kas negara. Plus uang kelebihan penjualan Rp5 juta per unit terindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Direktorat Kriminal Khusus melalui Wakil Direktorat Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sulsel AKBP Yuliar Kus Nugroho yang dikonfirmasi atas tindaklanjut proses penyelidikan terhadap tersangka LM selaku Kepala Pasar Pabaengbaeng Bagian Timur mengungkapkan jika kasusnya masih dalam proses pengembangan. Namun dugaan saat ini beradasarkan data yang dihipun, tersangka LM melakukan penjulan 9 unit dari 34 unit lods dan sudah 9 unit yang telah dijualnya dan uang penjualannya tersebut belum juga disetor.

“Kami masih dalami kasus ini ‎dan tersangka masih dalam proses pengembangan. Mengenai temuan terhadap tersangka atas penjualan lods terhadap pedagang yang menerima uang Rp9,5 per unit dan sudah 9 unit terjual, itu sama sekali belum disetor,” kata AKBP Yuliar K Nugroho, yang mantan Kapolres Bone ini, Jumat (28/10/2016).

Perwira dua bunga melati di pundaknya itu menjelaskan,‎ hasil interogasi sementara, tersangka mengakui jika belum melakukan penyetoran, sehingga diduga ada unsur korupsi di dalamnya. ‎Menurut Yuliar, tersangka diduga telah memungut uang senilai Rp25 juta, sementara harga jual hanya Rp20 juta, otomatis ada kelebihan Rp5 juta yang ditilep tersangka ini. Sementara Rp9 juta itu merupakan kewajibannya yang semestinanya disetorkan, tapi belum juga diserahkan pada kas negara.

Dari keterangan tersangka juga, tambah Yuliar, ia mengaku telah memegang semua uang penjualan 9 unit lods tersebut. Tersangka LM mengakui telah menghabiskan uang tersebut dari Rp25 juta harga lods, yang dijual sebanyak 9 lods, sehingga total uang yang dihabiskan oleh tersangka sebesar Rp225 juta.

“Jadi sudah 9 unit yang dijual dan uangnya belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp225 juta. Tapi semua akan kami dalami peruntukan kemana arahnya uang tersebut,” jelas Yuliar. (*)

Exit mobile version