Logo Lintasterkini

Menekan Penyebaran Covid-19 di Masa Libur Panjang

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 29 Oktober 2020 00:17

Brigjen Pol. Awi Setiyono, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Brigjen Pol. Awi Setiyono, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

JAKARTA — Pemerintah menghimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dimanapun mereka berada demi menekan mata rantai penyebaran COVID-19. Pemerintah mengingatkan hal ini, pasalnya, pada akhir pekan ini atau tepatnya tanggal 28 Oktober-1 Nopember 2020 terdapat momen cuti bersama, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28-30 Oktober 2020.

Masa libur panjang seperti ini memang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke lokasi wisata dan berkumpul bersama keluarga. Belajar dari pengalaman dua libur panjang saat Hari Raya dan Hari Kemerdekaan, kondisi Ini menciptakan potensi kerumunan dan rawan terjadi penularan COVID-19.

Untuk mengupayakan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna menekan penularan virus COVID-19, pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, TNI, Polisi Pamong Praja, dan pemangku kepentingan lainnya telah melakukan operasi Yustisi pemakaian masker sejak 14 September 2020.

Brigjen Pol. Awi Setiyono, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dirilis covid19.go.id menjelaskan, Selama 44 hari masa operasi mulai dari 14 september sampai 27 oktober, sangat efektif untuk menertibkan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan. Sejauh ini Polri, TNI, Satpol PP, telah melakukan penindakan baik persuasif maupun pemberian sanksi sebanyak total 9.246.522 kali.

Jumlah penindakan tersebut menunjukkan bahwa tim gabungan operasi yustisi bekerja keras untuk menertibkan masyarakat. Tim operasi telah mengeluarkan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak lebih dari 7 juta kali.
Teguran tertulis juga sudah dilayangkan hingga lebih dari 1,2 juta kali. Hukuman denda juga diberikan sebanyak lebih dari 70.000 kali dengan jumlah nilai denda mencapai Rp4.539.531.650 yang telah diserahkan ke kas Negara, sanksi sosial kepada 885.167 orang, serta melakukan 192 penutupan tempat usaha yang melanggar,

Sosialisasi dan edukasi terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan harus dilakukan secara masif. Operasi yustisi sangat efektif untuk mengedukasi dan mencegah penyebaran COVID-19 ini. Fakta di lapangan masih ada masyarakat yang abai.

Sehingga kita harapkan masyarakat selalu sadar untuk menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, juga menghindari kerumunan.” Ujar Brigjen Pol. Awi Setiyono, pada acara Dialog Produktif : “Libur Panjang yang Aman dan Sehat” yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (28/10/2020). (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...