PAREPARE– Kepolisian Resor (Polres) Parepare musnahkan barang bukti sabu-sabu jenis kristal di Halaman Kantor Satlantas Polres Parepare, Jalan, Andi Isa No.3, Ujung Sabbang, Kecamatan, Ujung, Jumat (29/10/2021) pagi tadi.
Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah dengan mencor gunakan semen di dalam baskom.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Parepare AKBP Welly Abdillah, mengatakan bahwa pemusnahan barang haram ini dilakukan dari hasil penangkapan seorang pelaku bernama Baharuddin Alias Baro (28) yang merupakan Warga Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
“Jadi barang bukti sabu yang kita musnahkan sebanyak 1 Kilogram yang diamankan dari seorang pelaku bernama Baharuddin (28) bekerja di pelabuhan sebagai buruh kasar di Parepare,” kata AKBP Welly kepada Lintasterkini.com, Jumat (29/10/21).
Ia menerangkan, penangkapan terhadap pria kelahiran Jeneponto itu dilakukan setelah kepolisian mendapat aduan terkait adanya transaksi barang haram di Kota Parepare.
“Kami peroleh informasi kalau pelaku telah melakukan transaksi di Kota Parepare akhirnya anggota Satnarkoba bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi ini.
AKBP Welly menyebut, bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika barang haram itu berasal dari luar negeri.
Adapun motif pelaku, nekat bisnis haram ini karena gara-gara ekonomi.
“Barang itu berasal dari Malaysia dan pelaku mau lakoni bisnis ini karena persoalan ekonomi,” ungkap mantan Kapolres Barru ini.
Adapun barang bukti berupa Sabu seberat kurang lebih 1 kilogram itu dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan semen di dalam baskom.
“Kita musnahkan dengan cara dicor dalam baskom, jumlahnya ini lumayan besar kalau dirupiahkan, kurang lebih harganya satu miliar,” kata AKBP Welly.
“Jadi selain dari nilai sabu yang dimusnahakan ini senilai 1 miliar, tentunya sabu-sabu ini juga menyelamatkan ribuan nyawa orang,” terang AKBP Welly.
Hingga kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut.