PINRANG — Reklamasi Pantai di Kampung Labili-bili Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang mulai menuai sorotan. Pasalnya, penimbunan laut (Muara) yang dilakukan pemilik lahan yang diketahui seorang pengusaha asal Kota Parepare berinisial HA diduga belum mengantongi izin dari pihak berkompeten.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang,, Munarfah yang dikonfirmasi membeberkan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima satu pun berkas pengajuan izin dari pemilik lahan yang dimaksud.
“Untuk Izin Reklamasi nya memang bukan kewenangan kami. Tapi untuk izin mendirikan bangunan atau PBG/IMB dan Izin peruntukkan bangunannya sampai saat ini belum ada berkasnya yang masuk ke kami, ” beber Munarfah vai selulernya, Minggu (29/01/2023).
Baca Juga :
Terlepas bukan kewenangan daerah, Munarfah menuturkan jika proses perizinan Reklamasi atau penimbunan laut untuk dijadikan daratan itu tidak semudah membalik telapak tangan.
“Makanya kami juga kaget dengan langkah pemilik lahan yang langsung melakukan penimbunan. Yang jelasnya, tim kami sudah terjun langsung ke lokasi lahan dan mengambil kelengkapan dokumentasi sebagai pegangan jika nantinya hal ini bermasalah,” tuturnya.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, Pengusaha HA yang diketahui merupakan pemilik Toko Sekawan di Kota Parepare menguasai lahan ini setelah membelinya dari pemilik lama yaitu H edi, seorang pengusaha di Kabupaten Pinrang. Penimbunan yang dilakukan HA didasari pada luasan tanah di sertifikat yang dipegangnya, dimana sebagian dari tanah yang dibelinya telah terkikis air laut (Muara). Rencananya, di atas lahan ini akan dibanguni gudang. (*)
Komentar