PINRANG — Direktur PT Pinrang Sejahtera, Muhammad Ali Azhar (MAA) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Sejahtera (MPS) Kabupaten Pinrang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Penetapan MAA sebagai teraangak disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Kusimantara saat menggelar Press Release di kantornya, Selasa (29/10/2024).
Dalam keterangannya Agung mengungkapkan MAA selaku Direktur PT. Pinrang Sejahtera diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Gedung MPS Tahun 2017 Sampai dengan Tahun 2024. Dimana tersangka MAA diketahui melakukan pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera.
Perjanjian kerja sama Sewa Menyewa Pengelolaan Gedung Mall tersehut idengan jangka waktu sewa yaitu 5 (lima) tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.
Namun setelah berakhirnya perjanjian sewa menyewa antara Pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera di Tahun 2016, tidak ada perpanjangan waktu sewa lagi sehingga sejak Tahun 2017 PT Pinrang Sejahtera sudah tidak berhak atas Pengelolaan Gedung MPS.
“Bahwa sejak masa sewa berakhir, Tersangka MAA diketahui masih memanfaatkan Gedung Mall Pinrang mulai Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2024 dengan menyewakan kepada pihak lain dan memungut biaya sewa yang mana biaya sewa tersebut tidak disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang melainkan masuk ke rekening pribadi Tersangka MAA,” ungkap Kajari Pinrang Agung Kusimantara.
Sehingga lanjut Agung, akibat dari perbuatan Tersangka MAA merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.278.555.486,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).
Tersangka MAA disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP, maka terhadap Tersangka MAA dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang. Tersangka terancan hukuman Pidana empat sampai dua puluh tahun penjara,” kata Kajari Agung Kusimantara. (*)