PINRANG – Terkait penguasaan lahan persawahan di Desa Siwolong Polong Kecamatan Mattiro Sompe milik La Bundu bin Masdar dan La Patang bin Jala yang saat ini masih dikuasai pihak La Ganing bin La Buraerah dkk, Lembaga Adovokasi Lingkungan, Hukum dan HAM (LALHAM) Kabupaten Pinrang meminta dengan tegas aparat penegak hukum, khususnya Polres Pinrang untuk bisa melindungi dan mengembalikan hak penguasaan tanah tersebut ke pemiliknya.
Itu ditegaskan ketua LALHAM, Hasjuddin SH yang bertindak selaku kuasa hukum pemilik tanah saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah awak media, Minggu (29/11/2015).
Menurut Hasjuddin, setelah berkekuatan hukum tetap, tanah itu telah dieksekusi Pengadilan Agama (PA) Pinrang pada tanggal 20 Mei 2014 silam dam diserahkan kepada kliennya. Namum hanya berselang seminggu kemudian, pihak La Ganing kembali masuk menguasai dan menggarap lahan persawahan tersebut hingga sekarang.
“Kami sudah melaporkan tindakan La Ganing dkk itu ke Polres Pinrang dan pelaku telah diproses hukum dengan dakwaan penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan. Malahan untuk tindak pidana penyerobotannya, La Ganing telah divonis hukuman percobaan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pinrang beberapa waktu lalu “, jelas Hasjuddin.
Tapi karena vonisnya hanya hukuman percobaan dan La Ganing tidak ditahan lanjut Hasjuddin, pelaku penyerobotan tidak bergeming dan masih menguasai serta menggarap lahan itu sampai sekarang.
“Kalau kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya sudah tidak bisa melindungi hak kepemilikan warga, kepada siapa lagi kami bisa meminta perlindungan atas hak milil kami. Kalau ini dibiarkan, bisa saja besok besok harta benda milik warga Pinrang dicaplok begitu saja oleh orang lain, dan pihak kepolisian serta penegak hukum lainnya hanya menonton saja karena takut bertindak dengan alasan pihak pencaplok menggunakan sistim premanisme “, ujar Hasjuddin.
Namun Hasjuddin berjanji, pihaknya akan terus berjuang dan siap membawa persoalan ini ke tingkatan lebih tinggi jika memang aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya di Kabupaten Pinrang sudah tidak sanggup menghadapi kuatnya aksi premanisme yang merajalela dan merampas hak orang lain di Bumi Lasinrang Pinrang.
Menyikapi permasalahan ini, Polres Pinrang melalui Polsek setempat mengungkapkan, pihaknya tidak memaksakan diri masuk mengambil alih lahan persawahan itu karena menghindari terjadinya benturan fisik dengan pihak La Gading dkk.
“Persoalan ini ditangani Polres Pinrang. Kami hanya melaksanakan sesuai perintah dan arahan pimpinan dengan didasari situasi dan kondisi fakta di lapangan. Makanya, pihak pemilik kami sarankan untuk melapor kembali masalah penyerobotan lahannya dan berkoordinasi langsung dengan Polres Pinrang untuk tindakan selanjutnya “, ucap Kapolsek Mattiro Sompe AKP Hajeri saat dikonfirmasi sesaat setelah melakukan pertemuan dengan pihak LALHAM Pinrang. (*)