Logo Lintasterkini

Kejari Tahan Pimpinan LSM dan Pejabat BPN Sidrap

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 29 November 2016 23:28

Sertifikat tanah
Sertifikat tanah

SIDRAP – Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sidrap, Andi Mariati Sulfana dan Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, M Basri, Selasa (29/11/2016) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap. Penahanan keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat pertanahan (sawah) di Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap, yang sebelumnya dilaporkan oleh warga bernama Andi Pawakkangi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Jasmin Simanullang melalui Kasi Intelijen Andi Irfan membenarkan penahanan Andi Mariati dan Muhammad Basri. Keduanya ditahan berdasarkan petunjuk dari Polda dan Kejati Sulsel.

“Perintahnya ditahan, kita tinggal eksekusi mengingat lokus kejadiannya disini,” ucap Irfan.

Proses penahanan keduanya berlangsung sekira pukul 15.00 Wita. Keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Sidrap menggunakan mobil tahanan Kejaksaan bernomor polisi DD 7002 M.

Namun sebelum dieksekusi, perlawanan sempat dilakukan Andi Mariati yang bersikeras untuk tidak ditahan. Sedianya, selain Andi Mariati dan Muhammad Basri, seorang tersangka lainnya yaitu seorang oknum Kepala Desa (Kades) aktif juga akan ditahan.

“Sebenarnya ada tiga, selain Andi Mariati dan Muhammad Basri, juga semestinya ada satu Kades aktif yang ditahan, hanya saja yang bersangkutan tidak menghadiri surat pemanggilan,” jelas Irfan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Andi Sumardi menjelaskan, Andi Mariati dan Muhammad Basri dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang tindak pidana membuat surat palsu dan atau membantu memberikan kesempatan atau turut serta melakukan suatu kejahatan.

Dalam perkara itu, kata Sumardi, Andi Mariati dan Muhammad Basri serta oknum Kepala Desa dianggap memiliki peran bersama-sama dalam menerbitkan sertifikat tanah yang diduga berdata tidak valid.

“Ketiganya hampir memiliki keterkaitan peran yang sama,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...