Kejari Tahan Pimpinan LSM dan Pejabat BPN Sidrap

Kejari Tahan Pimpinan LSM dan Pejabat BPN Sidrap

SIDRAP – Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sidrap, Andi Mariati Sulfana dan Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, M Basri, Selasa (29/11/2016) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap. Penahanan keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat pertanahan (sawah) di Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap, yang sebelumnya dilaporkan oleh warga bernama Andi Pawakkangi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Jasmin Simanullang melalui Kasi Intelijen Andi Irfan membenarkan penahanan Andi Mariati dan Muhammad Basri. Keduanya ditahan berdasarkan petunjuk dari Polda dan Kejati Sulsel.

“Perintahnya ditahan, kita tinggal eksekusi mengingat lokus kejadiannya disini,” ucap Irfan.

Proses penahanan keduanya berlangsung sekira pukul 15.00 Wita. Keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Sidrap menggunakan mobil tahanan Kejaksaan bernomor polisi DD 7002 M.

Namun sebelum dieksekusi, perlawanan sempat dilakukan Andi Mariati yang bersikeras untuk tidak ditahan. Sedianya, selain Andi Mariati dan Muhammad Basri, seorang tersangka lainnya yaitu seorang oknum Kepala Desa (Kades) aktif juga akan ditahan.

“Sebenarnya ada tiga, selain Andi Mariati dan Muhammad Basri, juga semestinya ada satu Kades aktif yang ditahan, hanya saja yang bersangkutan tidak menghadiri surat pemanggilan,” jelas Irfan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Andi Sumardi menjelaskan, Andi Mariati dan Muhammad Basri dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang tindak pidana membuat surat palsu dan atau membantu memberikan kesempatan atau turut serta melakukan suatu kejahatan.

Dalam perkara itu, kata Sumardi, Andi Mariati dan Muhammad Basri serta oknum Kepala Desa dianggap memiliki peran bersama-sama dalam menerbitkan sertifikat tanah yang diduga berdata tidak valid.

“Ketiganya hampir memiliki keterkaitan peran yang sama,” pungkasnya. (*)