SELAYAR – Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan sedikitnya 27 Orang Pelaku yang menangkap Ikan dengan menggunakan Bom Ikan di Perairan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin, (28/11/ 2016). Bersama para pelaku juga diamankan 6 unit kapal nelayan serta ratusan botol Bom Ikan yang sudah dirakit dan siap pakai.
Kapolres kepulauan Selayar AKBP Edy Suryantha Tarigan, S.IK yang memimpin langsung penjemputan di Dermaga Pelabuhan Benteng mengatakan penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras anggota yang melakukan Patroli Laut di Perairan Selayar.
” Saya sudah perintahkan Sat Polair dan Polsek-polsek untuk melakukan pengintaian di wilayah perairan khususnya yang rawan aksi Ilegal Fishing. Nah, setelah melakukan pengintaian selama beberapa minggu terakhir, akhirnya tadi sore kita dapati para Pelaku dan barang bukti yang ada” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengapresiasi kerja Anggotanya yang berani mengambil resiko dalam proses penangkapan tersebut. Terkait adanya beberapa anak dibawah umur Kapolres kepulauan Selayar menyampaikan akan melakukan pembinaan.
“Untuk anak dibawah umur tidak akan kita lakukan penahanan tapi diberi pembinaan dan diserahkan ke lembaga yang bersangkutan seperti dinas sosial, namun untuk yang sudah cukup umur, Kita akan beri hukuman sesuai undang undang yaitu undang undang illegal fishing dan undang undang darurat karena adanya bahan peledak” tutupnya.
Dari 27 orang Pelaku yang sebagian besar warga Tarupa Selayar ini, banyak diantaranya masih di bawah umur. Mereka rela meninggalkan sekolah dengan gaji Rp 500 ribu rupiah sekali melaut.
Adapun kronologis penangkapan, yakni bermula pada Minggu sekitar Pkl 16.00 wita tepatnya di perairan Jampe Taka’ sane” Kecamatan Pasimasunggu Anggota Polres Kepulauan Selayar yang sementara berpatroli melihat kapal peng es sebanyak 1 unit yaitu Kapal pemuat ikan yang berasal dari Kabupaten sinjai.
Melihat Kapal tersebut Kemudian anggota merapat dengan menggunakan perahu jenis balapan. Setelah merapat kemudian membagi tugas dimana Aiptu Laode dan Bripka Ihwan tinggal di kapal penges / pengumpul ikan tersebut, sedangkan Bripka Rahmat dan Brigadir Kardi bersama satu orang masyarakat yang ikut membantu meninggalkan kapal penampung ikan dengan menggunakan kapal jenis balapan untuk menghindari pantauan nelayan penangkap ikan yang menggunakan bahan peledak / bom.
Kemudian sekitar pkl 18.30 Wita Bripka Ichwan mengirimkan pesan singkat kepada Bripka Rahmat agar segera merapat ke kapal penampung ikan / penges karena salah seorang Juragan pelaku penangkap ikan yang menggunakan bahan peledak atas nama HO telah tertangkap.
Selanjutnya satu per satu para pelaku tertangkap karena terjebak dan merapat di kapal penges dengan niat untuk menyetor ikan hasil bom dan langsung ditangkap. Setelah melakukan penangkapan anggota melakukan koordinasi di atas kapal agar para pelaku diarahkan ke daratan Jampea dan selanjutnya dibawa ke Pelabuhan Benteng bersama barang bukti dan diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut. (*)