SIDRAP – Muhammad Taufik (29), warga jalan AP Pettarani Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap terpaksa diamankan petugas dari Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Sidrap, Rabu (29/11/2017).
Taufik diamankan petugas karena tertangkap tangan memiliki uang palsu saat terjaring Operasi (Ops) Lalu Lintas (Lantas) Polres Sidrap di jalan poros Parepare – Sidrap, tepatnya di Kampung Datae Kelurahan Lawawoi Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap sekira pukul 10.30 Wita.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, penangkapan pelaku berawal saat Taufik yang mengendarai sepeda motor dari arah Sidrap menuju Kota Parepare terjaring Ops Lantas di TKP. Saat dimintai surat-surat kelengkapan berkendara, pelaku tidak dapat menunjukkan STNK motor yang dikendarainya sehingga terpaksa ditilang oleh petugas.
Selanjutnya, saat hendak membayar uang titipan tilang kepada petugas, saat itulah diketahui bahwa uang yang dipergunakan pelaku untuk membayar denda tititpan tilang ternyata uang palsu.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan dari tangan pelaku yaitu uang palsu sebesar Rp900 ribu dalam pecahan seratus ribu, 1 buah dompet warna coklat, 1 lembar SIM atas nama pelaku dan 1 buah Hand Phone.
Untuk proses selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Sidrap.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, Taufik mengaku jika uang palsu yang dibawanya tersebut diperoleh dari rekannya bernama Sudirman alias La Kelle (29), warga jalan Andi Sulolipu Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Tidak lama berselang, Sudirman alias La Kelle akhirnya berhasil diringkus petugas. Untuk kepentingan pengembangan dan proses hukum pebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap. (*)