Lintas Terkini

PD Parkir Makassar Raya Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Juru Parkir Ilegal

MAKASSAR – Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya melalui Direktur Operasional Dr. H. Syahrir Sappaile SE, kedepannya akan lebih menjalin koordinasi dengan aparat hukum dalam Ini Kepolisian guna mengatasi juru parkir ilegal yang menjadi keresahan masyarakat kota ini.

Ditemui di ruangannya Kamis (28/11/2018), H. Syahrir mengungkapkan bahwa dalam hal penindakan terhadap juru parkir ilegal pihak aparat Kepolisianlah yang lebih berhak. PD Parkir akan menjalin kerjasama, koordinasi dengan pihak-pihak Polsek yang ada dalam jajaran Polrestabes Makassar guna meminimalisir keresahan masyarakat.

“Kewenangan penindakan itu adalah Kepolisian akan tetapi hasil koordinasi dengan pihak PD. Parkir ataupun laporan langsung dari masyarakat karena itu sudah termasuk pungutan liar. Kedepannya kami akan melakukan koordinasi, kerjasama dengan pihak Polsek-Polsek yang di kota Makassar untuk meminimalisir keresahan masyarakat ini, ” ungkap H. Syahrir

“Kalau memang ada jukir yang ilegal memungut retribusi, tangkapi saja karena itu sudah pungutan liar dan kami tidak mentolerir hall tersebut, “tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD. Parkir Hj. Satriani Ulfiah Mungkasa SE menambahkan pihaknya terus berjalan di koridornya, menata, mengatur dan menertibkan perparkiran dan juru parkir dan tidak melepas koordinasi dengan pihak-pihak lain pendukung.

 Dinas Perhubungan Kota Makassar, Satlantas Polrestabes, Satuan Polisi Pamong Praja,Polsek-Polsek, Lurah, Camat dan tentunya masyarakat.

“Kami ini selalu berjalan di atas koridor kami, apa yang menjadi tugas dan fungsi kami, optimalnya seperti menata, mengatur, menertibkan kendaraan yang parkir dan juga pembinaan terhadap juru parkir, “papar Hj. Satriani Ulfiah Mungkasa SE

“Kami kedepannya akan mempererat koordinasi, kerjasama dengan pihak-pihak seperti Dinas Perhubungan, Polsek, Lurah, Camat,Sat-Pol PP dan yang paling kami harapkan adalah kerjasama masyarakat Kota Makassar sendiri, ” tutup ibu cantik ini. (*)

Exit mobile version