MAKASSAR – Sidang untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Nurdin Abdullah akhirnya masuk pada pembacaan vonis, Senin (29/11/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.
Terdakwa dinilai bersalah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Pembacaan vonis dilakukan di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam.
Putusan dibacakan hakim dengan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dijatuhi pidana penjara dan pidana denda,” ucapnya.
Baca Juga :
Adapun amar putusan terdakwa Nurdin Abdullah. “Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, ditambah denda pidana Rp 500 juta. Jika tidak bisa dibayar diganti kurangan 4 bulan.
Hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi. Sehingga harus dihukum pidana dan perdata. Agar menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak melakukan hal serupa.
Hukuman 5 tahun ini di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 6 tahun, serta denda pidana tetap Rp 500 juta. (*)
Komentar