Logo Lintasterkini

Palu Sidang Diketok, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Senin, 29 November 2021 23:17

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah saat menjalani sidang
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah saat menjalani sidang

MAKASSAR – Sidang untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Nurdin Abdullah akhirnya masuk pada pembacaan vonis, Senin (29/11/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.

Terdakwa dinilai bersalah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Pembacaan vonis dilakukan di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam.

Putusan dibacakan hakim dengan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dijatuhi pidana penjara dan pidana denda,” ucapnya.

Adapun amar putusan terdakwa Nurdin Abdullah. “Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, ditambah denda pidana Rp 500 juta. Jika tidak bisa dibayar diganti kurangan 4 bulan.

Hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi. Sehingga harus dihukum pidana dan perdata. Agar menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak melakukan hal serupa.

Hukuman 5 tahun ini di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 6 tahun, serta denda pidana tetap Rp 500 juta. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...