MAKASSAR – Sejumlah petugas jaga di Polsek Makassar bakal mendapat sanksi tegas. Pasalnya, mereka dianggap lalai hingga menyebabkan dua tahanan kabur pada Jumat (28/12/2012) dini hari lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Endi Sutendi mengatakan,petugas jaga dinilai lalai menjalankan tugasnya. Akibatnya dua tahanan kabur dengan cara menggergaji sel.
” Mereka yang diperiksa yakni Aipda Id, Brigpol her, Brigpol Am, Piket Fungsi 2 orang yakni Aiptu Bach, Brigpol dan Jup. Hasil pemeriksaan sementara dapat disimpulkan jika mereka lalai dalam menjalankan tugasnya,” ujar Endi.
Mantan Wakapolrestabes Makassar itu menambahkan, jika terbukti bersalah, mereka akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua tahanan yang melarikan diri itu masing-masing Jony Johane (32) warga Jl Cendrawasih IV dan Supriadi alias Adi (24) warga Jl Tinumbu. Kedua tahanan tersebut kabur dengan cara menjebol trali besi sel tahanan.
Terali itu berada di sebelah kanan dekat kamar mandi (WC). Kedua tahanan merusak trali besi dengan cara menggergaji besi.
Tahanan yang kabur ditangkap terkait kasus narkotika dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor). Diduga, mereka kabur antara sekitar pukul 04.00 Wita atau 05.00 wita. (uki)
Kaburnya tahanan itu baru diketahui aparat kepolisian setelah sejumlah tahanan berteriak bahwa ada tahanan melarikan diri. Petugas jaga yakni Bripka Amir kemudian mendatangi sel tahanan dan melihat trali besi sudah rusak serta dua tahanan sudah hilang.
Komentar