JAKARTA, – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak sensitif terhadap kesulitan yang dirasakan masyarakat miskin dengan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) yang memberikan fasilitas berobat keluar negeri bagi pejabat dan keluarganya.
Baca Juga :
Di sisi lain, SBY justru memberikan batasan jumlah rakyat miskin untuk dapat merasakan pengobatan gratis yang dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Ini masalah sensitivitas. Pemerintah harus pandai melihatnya, jangan justru kebijakannya mengalami distori. Pemerintah justru memberikan fasilitas mewah kepada pejabat, sementara rakyat miskin dibatasi,†ujar anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra saat dihubungi Sabtu (28/12/2013).
Indra mengatakan, dalam persiapan BPJS Kesehatan yang dimulai 1 Januari 2014, pemerintah justru membatasi jumlah orang miskin yang ditanggung pemerintah yakni 86,6 juta. Padahal, kata Indra, jumlah orang miskin yang ada di Indonesia mencapai 96,4 juta.
Indra juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai lambat dalam menyiapkan BPJS Kesehatan. Perpres tentang fasilitas berobat keluar negeri bagi pejabat dan keluarganya, kata Indra cukup mengejutkan.
“Presiden tidak sesnitif melihat masalah. Kalau rakyat miskin yang dibatasi, akan terjadi gejolak. Bukannya menyelesaikan masalah itu, Presiden justru mengebut soal fasilitas pejabat,†tutur Indra.
Dia menjelaskan, selama ini pemerintah berargumentasi tidak memiliki dana untuk memberikan pelayanan kesehatan ke semua orang miskin di Indonesia. Kekurangan anggaran, itu sebut Indra, seharusnya ditutupi dengan menekan fasilitas pejabat, bukan melakukan tindakan sebaliknya.
“Dalam sisa waktu yang ada ini, saya minta Presiden untuk meralat lagi jumlah orang miskin yang masuk dalam PBI. Jangan hanya pejabat saja yang diurus, masyarakat miskin lebih membutuhkan,†tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyno menandatangai peraturan presiden nomor 105 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan paripurna kepada Menteri dan pejabat tertentu dan Perpres nomor 106 tahun 2013 tentang Jaminan pemiliharaan kesehatan bagi pimpinan lembaga negara.
Dengan adanya aturan ini, para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara beserta keluarganya dimudahkan untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.
Seperti yang tercantum dalam situs Sekretaris Kabinet disebutkan kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.
Presiden mempertimbangkan risiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, sehingga pemerintah memutuskan membuat perlindungan kesehatan khusus bagi pejabat negara. (kpc)
Komentar