Logo Lintasterkini

Aksi Kriminalitas Pers Terjadi Lagi, Massa Bur-Nojeng Diduga Intimidasi Wartawan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 29 Desember 2016 17:04

Arul, Ketua Sapma PP Makassar mengutuk keras diskriminasi pers yang diduga dilakukan massa Bur-Nojeng.
Arul, Ketua Sapma PP Makassar mengutuk keras diskriminasi pers yang diduga dilakukan massa Bur-Nojeng.

MAKASSAR – Kasus kekerasan terhadap pers kembali terjadi di Makassar. Salah seorang wartawan Online24jam, Muh Yasir atau akrab disapa Bombom itu mendapatkan diskriminasi dan intimidasi disaat tengah meliput berjalannya debat kandidat cabup dan cawabup Takalar di Menara Bosowa, Rabu (28/12/2016).

Kejadian berawal saat Bombom tengah mengambil gambar di luar ruangan debat kadidat cabup dan cawabup Takalar. Saat itu Bombom ingin memberitakan para pendukung Bur-Nojeng yang riuh meneriakkan “oppoki”.

Namun baru saja mau mengambil gambar, tiba-tiba massa Bur-Nojeng mengepungnya. Bahkan di saat bersamaan, adik kandung Bur, Baharuddin Rangga yang juga anggota DPRD Provinsi Sulsel mendorong Bombom dan memaksa menghapus gambar yang telah diambilnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kota Makassar, Arul menyayangkan terjadinya diskriminasi dan intimidasi yang dialami wartawan Online24jam ini.

“ini adalah negara hukum dan kebebasan pers itu lindungi oleh Undang-Undang, sepatutnya para pendukung paslon Bur-Nojeng paham itu, jangan main hakim sendiri,” Pungkasnya.

Disisi lain, ternyata adik kandung Bur, Baharuddin Rangga juga turut serta pada kejadian itu, hingga menambah amarah massa Bur-Nojeng.

“Ini yang menjadi soal, setahu saya Baharuddin Rangga itu anggota DPRD Sulsel, mestinya kehadirannya itu untuk melerai massa, bukan memprovokasi massa. Tindakannya ini jelas sangat tidak mencerminkan sebagai seorang legislator, ini harus ditindak,” tegasnya.

Lanjut Arul, pihaknya sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan massa pendukung Bur-Nojeng itu. Untuk itu, ia tegas akan mengawal kasus ini, sebab selain telah melanggar Undang-Undang Pers, Baharuddin Rangga selaku legislator itu telah melanggar kode etik.

“Tindakannya juga terindikasi dalam tindak pidana, jadi perlu diproses hukum,” ucapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...