Logo Lintasterkini

Kepala BPMD Gowa Tegaskan tak Ada Pilkades Ulang

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 29 Desember 2016 19:45

Kepala BPMD Kabupaten Gowa, Muhammad Asrul.
Kepala BPMD Kabupaten Gowa, Muhammad Asrul.

GOWA – Sejumlah Calon Kepala Desa bersama massa pendukungnya memprotes berbagai dugaan pelanggaran disertai kecurangan pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kabupaten Gowa yang dihelat tanggal 15 Desember 2016 lalu. Meski banyaknya Cakades yang keberatan dengan hasil Pilkades tersebut, dan menuntut dapat dilakukan pemilihan ulang, namun Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Gowa, Muhammad Asrul saat ditemui wartawan lintasterkini.com, Kamis (29/12/2016) menegaskan tidak akan ada pengulangan Pilkades itu.

Menurut Muhammad Asrul, meskipun ada berapa desa yang tidak menyetujui hasil Pilkades karena dianggap terjadi kecurangan, namun pesta demokrasi pemilihan langsung Cakades yang sudah dilaksanakan secara serentak 15 Desember 2016 lalu, sudah ditetapkan melalui syarat dengan landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub).

“Semua hasil Pilkades itu sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan di panitia penyelenggara, tanggal 27 Desember 2016 yang lalu saya sudah terima hasil Pilkades dari panitia lokal,” ujarnya.

Asrul menambahkan bahwa ada mekanisme keberatan jika ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu dari calon, tim pemenangan, saksi atau pihak penyelenggaraan. Diantara mekanisme keberatan itu, diantaranya dalam 3 hari sesudah penetapan, bentuk protes itu diajukan ke penyelenggara, lebih dari 3 hari itu sudah dianggap kadaluarsa, kecuali sudah naik ke Kabupaten.

“Jadi kalau sudah naik di kabupaten, hasil Pilkades itu masih bisa diprotes dalam waktu 30 hari sejak penetapan hasil, tapi itupun harus juga ada rekomendasi dari BPD setempat selaku pemberi SK P4KD,” tambahnya.

Asrul menganggap aksi protes massa dari beberapa desa itu tidak melalui mekanisme. Seharusnya massa itu memprotes di panitia lokal yang dibuktikan dengan fakta-fakta akurat.

“Harusnya diprotes sebelum penetapan itu diterima BPMD di Kabupaten, nanti BPMD yang memberi rekomendasi ke PMD untuk diproses. Tapi kalau langsung ke Kabupaten itu sudah jelas tidak melalui prosesur,” tutupnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional30 November 2024 15:56
Wamendikdasmen Dorong Sistem Pendidikan untuk Pemerataan Kesejahteraan dan Keadilan
KUDUS – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza...
News30 November 2024 15:51
Ketapang, Bappelitbangda, dan Disdik Sulsel Raih Penghargaan BI
MAKASSAR – Sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, masing masing; Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Badan Perenc...
News30 November 2024 12:43
Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2024 dengan Tema Penguatan Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional
MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta pada Jumat, 29 November 2024. Acara ini mengang...
Ekonomi & Bisnis30 November 2024 07:40
Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
JAKARTA – Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-129 yang jatuh pada 16 Desember 2024, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempersembah...