JAKARTA – Aparat kepolisian kembali menangkap pelaku perampokan sadis di Pulomas Residence, Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur. Dia adalah Alfins Bernius Sinaga yang bertugas sebagai joki atau sopir perampok.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto Adi Nugroho menerangkan, mereka sengaja menindak tegas karena pelaku berusaha melawan dan melarikan diri setelah diberikan tembakan peringatan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang melawan petugas,” kata dia, Rabu (28/12/2016).
Pelaku ditangkap tim Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Depok yang dipimpin oleh AKBP Hendy F Kurniawan dan AKBP Herry Heryawan, di Villamas Indah blok C, Bekasi Utara selepas salat Magrib tadi.
Peran pelaku ini sebagai joki atau sopir yang mengemudikan mobil Suzuki Ertiga saat datang ke lokasi. Dengan ditangkapnya tersangka Alfins ini, total eksekutor yang ditangkap menjadi tiga orang. Sementara R alias Ucok yang merupakan adik Ramlan, masih didalami keterlibatannya.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya atas nama Yuspane. Kepada para tersangka, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)