MAKASSAR – Pemahaman masyarakat akan siaran televisi dan radio begitu stagnan. Olehnya itu, masyarakat selaku objek dari berbagai macam siaran televisi harus dibekali dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Ini ditegaskan oleh Riswansyah Muchsin, salah seorang calon Komisioner KPID Sulsel Perode 2017-2020. Ia memaparkan pandangannya itu di hadapan 15 orang anggota komisi A DPRD Sulsel saat berlangsung uji kelayakan dan kepatutan, Rabu (28/12/2016).
Menurutnya, jika Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ini secara konsiten diberlakukan dan disosialisasikan dengan baik, maka tidak akan ada pelanggaran siaran. Pasalnya dalam P3SPS tersebut sudah mencakup aspek-aspek mana yang boleh, serta yang mana tidak boleh untuk disiarkan.
Hal tersebut mengemuka saat ketua komisi A DPRD Sulsel, H.A.M Yaqkin Pajalangi meminta kepada calon komisioner yang berlatar belakang praktisi penyiaran ini untuk memberikan jaminan agar penyelenggaran penyiaran benar-benar menyiarkan tayangan yang sesuai dengan norma seperti yang tertera di UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002.
Dengan mengusung penegasan terhadap P3SPS agar segera menjadi hal yang baku sebagai aturan main dalam memproduksi sebuah tayangan atau siaran, calon Komisioner Riswansyah Muchsin, berkomitmen jika nanti terpilih menjadi komisioner, maka dirinya akan intens melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi bukan hanya ke lembaga penyiaran saja, tetapi juga kepada masyarakat selaku penikmat siaran,” ujarnya. (*)