GOWA – Polres Gowa mencatat sepanjang tahun 2018 ada 465 kasus kejahatan jalanan yang terjadi. Sedangkan jumlah penyelesaiannya yakni 182 kasus atau sebanyak 39,1%.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, kejahatan jalanan yang paling rawan adalah didominasi oleh kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan 203 kasus dengan modus bongkar rumah dan toko.
“Sesuai data yang kita peroleh jenis kasus kejahatan itu didominasi kasus curat dengan jumlah 203 kasus. Sementara, Polsek paling rawan kejahatan jalanan yakni di wilayah Somba Opu, Bontomarannu dan Pallangga,” ungkap Shinto Silitonga, Sabtu (29/12/2018).
Sedangkan untuk wilayah yang relatif amam dari kejahatan jalananan kata adalah di wilayah kecamatan Manuju, Bungaya dan Tompobulu yang merupan daerah dataran tinggi.
“Hal ini karena penegakan hukum disana banyak dilakukan dengan cara-cara yang kearifan lokal, sehingga ada perkara yang terjadi, tetapi diselesaikan dengan kearifan lokal dan tidak muncul sebagai laporan polisi,” jelas Kapolres Gowa.
Rata-rata kejahatan jalanan per bulan yakni 38 kasus atau rata-rata terjadi 1 kasus kejahatan jalanan setiap hari.
Jika dibanding dengan tahun 2017, jumlah kejahatan jalanan yakni 810 kasus, hal ini mengalami penurunan 42,6 % pada tahun 2018 yang cenderung terjadi akibat tindakan tegas kepolisian dan upaya preventif lainnya. (*).