JAKARTA — Saat ini di negara Eropa, khususya di Inggris berkembang virus corona jenis baru. Diduga penyebaran virus varian baru ini lebih cepat.
Mengantisipasi masuknya virus corona varian baru tersebut, maka Pemerintah dengan tegas melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk sementara waktu. Pelarangan ini dilakukan dengan menutup sementara pintu masuk bagi seluruh WNA dari semua negara per 1 Januari 2021.
“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin, (28/12/2020).
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. Namun bagi Pejabat asing yang berkunjung ke Indonesia harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
“Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia,” tambah Menlu Retno.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari. Setelah melakukan karantina (isolasi), WNA tersebut harus kembali menjalani tes PCR.
Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia. Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri, diizinkan masuk, dengan ketentuan melakukan tes PCR sampai dua kali. (*)