Kasus Pemerasan di DWP 2024, 18 Oknum Polisi Diduga Terlibat, DPR Minta Pecat dan Hukum Berat

Kasus Pemerasan di DWP 2024, 18 Oknum Polisi Diduga Terlibat, DPR Minta Pecat dan Hukum Berat

JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan 18 oknum anggota polisi terhadap sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 memicu reaksi keras dari masyarakat dan lembaga terkait. Para oknum tersebut diduga memeras 45 warga negara Malaysia dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,5 miliar.

Insiden ini bermula ketika salah satu korban, seorang warga Malaysia, menjalani tes urine. Setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba, korban mengaku diminta membayar uang sebesar Rp100 juta oleh oknum polisi untuk “menyelesaikan masalah”.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, yang kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait hingga korban dibebaskan tanpa membayar uang tersebut.

Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah bergerak cepat dengan menahan 18 oknum polisi dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Mereka kini ditempatkan di tempat khusus sambil menunggu proses sidang kode etik untuk menentukan sanksi.

Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta agar para pelaku dipecat dan dijatuhi hukuman berat. “Polisi adalah penjaga hukum dan keadilan. Ketika mereka justru terlibat dalam pemerasan, itu mencoreng institusi. Hukuman berat harus diberikan agar ada efek jera,” tegas Hasbiallah.

Kasus ini mendapat sorotan luas, terutama karena melibatkan warga negara asing. Langkah tegas Polri diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk DPR, yang berharap proses hukum berjalan transparan.

Propam Polri juga menyatakan komitmennya untuk membersihkan institusi dari pelanggaran semacam ini guna memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. “Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota Polri sendiri,” ujar juru bicara Divisi Propam Polri.

Dengan total barang bukti yang cukup besar, sebesar Rp2,5 miliar, kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi Polri dalam membuktikan komitmen reformasi internal.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini memberikan keadilan kepada para korban dan memperkuat integritas institusi Polri. Sementara itu, proses hukum terhadap para oknum masih terus berlanjut, dengan sidang kode etik direncanakan berlangsung dalam waktu dekat. (*)