PINRANG — Ratusan massa yang terdiri dari warga dan aktifis mahasiswa menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) du Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Senin (29/12/2025). Kedatangan massa ini dalam rangka menyuarakan kekecewaan mereka atas putusan Majelis Hakim PN Pinrang yang dinilai janggal dan diskriminatif pada kasus sengketa obyek tanah antara La Tepoo dengan Baba Tamma.
Massa dalam orasinya menyebutkan jika kasus gugatan obyek tanah ini sudah pernah masuk ke Meja Hijau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang telah mengabaikan amar putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dari Pengadilan Ttata Usaha Negara (PTUN). Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi kami sehingga putusan PN Pinrang yang memenangkan gugatan penggugat kami nilai janggal,”ungkap salah satu peserta aksi dalam orasinya.
Selain itu, lanjutnya, pernyataan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa tidak mungkin seorang pengusaha bengkel mampu membeli sebidang tanah dinilai telah melukai perasaan masyarakat Pinrang.
“Keterangan salah satu saksi yang menyatakan pengusaha bengkel (Tergugat) tidak mampu membeli sebidang tanah (Obyek Sengketa) malah dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam amar putusannya memenangkan penggugat. Ini tentunya sangat melukai perasaan masyarakat Pinrang, khususnya para pengusaha dan pekerja bengkel,” sambungnya.
Usai menggelar aksi di kantor Pengadilan Negeri Pirnang, massa kembali melanjutkan aksinya dengan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pinrang. Massa berharap, para wakil mereka yang duduk di DPRD Pinrang bisa membantunya dalam memperoleh keadilan.
Untuk diketahui, obyek tanah yang disengketakan saat ini ditempati oleh 51 Kepala Keluarga (KK). (*)


Komentar