MAKASSAR – Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof. Muammar Bakry resmi memberhentikan oknum dosen berinisial AS menyusul aksi meludah terhadap seorang kasir di salah satu swalayan di Kota Makassar. Keputusan tegas tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.
“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujar Prof. Muammar dalam keterangan resmi di Kampus UIM Makassar, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, tindakan AS dinilai mencederai nilai etika, akhlak, dan martabat akademik yang harus dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.
Atas nama institusi, Prof. Muammar juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban. “Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan tidak mencerminkan dunia akademik,” ucapnya.
Menurutnya, keputusan pemberhentian diambil setelah Komisi Disiplin UIM menyatakan AS terbukti melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus. “Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, yang bersangkutan melanggar kode etik dosen dan aturan kepegawaian UIM,” jelasnya.
Diketahui, AS telah mengabdi sekitar 20 tahun sebagai dosen di Fakultas Pertanian UIM Makassar. Ia berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar dan bahkan pernah menerima penghargaan atas masa pengabdiannya. Namun, peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi. “Kejadian ini bisa saja dialami siapa pun sebagai manusia, tetapi tetap ada batas etika yang tidak boleh dilanggar,” tambah Prof. Muammar.
Dalam sidang Komisi Etik, AS mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. Ia beralasan tindakannya terjadi karena terpancing emosi. Meski demikian, rektorat menilai pengakuan tersebut tidak menghapus konsekuensi etik dan administratif.
“Hasil sidang etik itulah yang kemudian kami tindak lanjuti dengan menyurati LLDIKTI Wilayah IX untuk mengembalikan status yang bersangkutan sebagai ASN,” pungkas Prof. Muammar. (*)


Komentar