Logo Lintasterkini

Viral Ludahi Kasir, Rektor UIM Pecat Dosen ASN: Dinilai Cederai Etika dan Akhlak Akademik

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 29 Desember 2025 18:26

Oknum dosen ludahi kasir
Oknum dosen ludahi kasir

MAKASSAR – Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof. Muammar Bakry resmi memberhentikan oknum dosen berinisial AS menyusul aksi meludah terhadap seorang kasir di salah satu swalayan di Kota Makassar. Keputusan tegas tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.

“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujar Prof. Muammar dalam keterangan resmi di Kampus UIM Makassar, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan, tindakan AS dinilai mencederai nilai etika, akhlak, dan martabat akademik yang harus dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.

Atas nama institusi, Prof. Muammar juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban. “Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan tidak mencerminkan dunia akademik,” ucapnya.

Menurutnya, keputusan pemberhentian diambil setelah Komisi Disiplin UIM menyatakan AS terbukti melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus. “Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, yang bersangkutan melanggar kode etik dosen dan aturan kepegawaian UIM,” jelasnya.

Diketahui, AS telah mengabdi sekitar 20 tahun sebagai dosen di Fakultas Pertanian UIM Makassar. Ia berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar dan bahkan pernah menerima penghargaan atas masa pengabdiannya. Namun, peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi. “Kejadian ini bisa saja dialami siapa pun sebagai manusia, tetapi tetap ada batas etika yang tidak boleh dilanggar,” tambah Prof. Muammar.

Dalam sidang Komisi Etik, AS mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. Ia beralasan tindakannya terjadi karena terpancing emosi. Meski demikian, rektorat menilai pengakuan tersebut tidak menghapus konsekuensi etik dan administratif.

“Hasil sidang etik itulah yang kemudian kami tindak lanjuti dengan menyurati LLDIKTI Wilayah IX untuk mengembalikan status yang bersangkutan sebagai ASN,” pungkas Prof. Muammar. (*)

 Komentar

 Terbaru

News24 Januari 2026 18:52
Pemprov Sulsel Dukung Grand Expo ACP CPU iPhone Android Championship PUSPINDO 2026, Perkuat Ekosistem Usaha Teknologi
MAKASSAR – Grand Expo ACP CPU iPhone Android Championship PUSPINDO Championship 2026 yang dirangkaikan dengan Silaturahmi Akbar ke-4 PUSPINDO di...
Ekonomi & Bisnis24 Januari 2026 16:24
Alumni Verso Barista Academy asal Kolaka Utara Tembus Karir di Jerman!
KOLAKA UTARA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putra daerah asal Kolaka Utara. Fahmi Ihsan Sabrun, pemuda berusia 22 tahun, berhasil m...
News24 Januari 2026 11:42
Penyerahan Black Box ATR 42-500 PK-THT, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Tim
MAROS  – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyaksikan langsung penyerahan black box pesawat ATR 42-500 PK-THT dari Kepala Ba...
News24 Januari 2026 10:37
Ditregident Korlantas Perkuat Inovasi Digital 2026 Demi Pelayanan Publik Presisi Cepat Transparan Berkeadilan Nasional
JAKARTA  – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat inovasi digital sebagai upaya ...