Logo Lintasterkini

Bupati Wajo Bisa Dijerat Pasal Penculikan

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 30 Januari 2013 19:16

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Bupati Wajo Andi Baharuddin Unru bisa dikenakan pasal 328 KUHP tentang penculikan. Pasalnya sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi, oknum bupati ini diduga menculik warga dan membawanya ke Kantor Partai Golkar Kabupaten Wajo.

“Bupati bisa dijerat kasus penculikan dan penganiayaan,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo, Rabu (30/1/2013) siang.

Diungkapkan, saat ini penyidik sedang merampungkan hasil penyidikan. Selanjutnya akan memeriksa sang bupati sebagai tersangka kasus tersebut.

“Penyidik akan segera memanggil dan memeriksa oknum bupati itu,” tandasnya.

sebelumnya diberitakan, diduga menganiaya warganya sendiri, Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru dilaporkan ke polisi setempat, Rabu (23/01/2013). Burhanuddin diduga memukul dan menculik enam pria dalam perkara yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.

Peristiwa ini bermula pada Senin subuh (21/01/2013) sekitar pukul 03.00 Wita, 6 orang warga masing-masing Syamsul Bahri, Masrisal, Khairuddin, Dakirwan, Muhammad Asis dan Asriyadi sedang berada di rumah milik Khairuddin di Kelurahan Doping, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo.

Tiba-tiba mereka didatangi rombongan Bupati Wajo yang menumpangi mobil dan langsung menanyakan perihal kedatangan mereka di tempat tersebut, pasalnya sebagian dari korban merupakan warga Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

“Kita cuma duduk di dalam rumah dan tidak ada pemberian uang karena memang kita datang ke sini hanya mengajak keluarga dekat untuk memilih salah satu pangan gubernur, dan tidak ada sama sekali pemberian uang,” ungkap Dakirwan, salah seorang korban.

Lantaran tak menemukan barang bukti berupa uang dan atribut salah satu pasangan gubernur, salah seorang warga bernama Khairuddin langsung mendapatkan bogem mentah dari Bupati.

Selanjutnya, Khairuddin dan teman-temannya diseret dengan kedua tangannya terikat masuk ke mobil rombongan bupati. Kemudian mereka dibawa ke kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Golkar. Di kantor inilah bupati dan sejumlah orang yang ikut dalam rombongan menganiaya enam pria tersebut. (uki)

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Mei 2023 15:30
Ini Hasil Keputusan KPPU Soal Perkara Minyak Goreng Kemasan
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal...
News28 Mei 2023 12:29
BPBD Makassar Bakal Hadirkan Motor Listrik dari Kalla Kars
MAKASSAR – Kalla Kars kembali memboyong motor listrik United ke lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kali ini lokasi test ride digelar di Kantor Ba...
News27 Mei 2023 11:19
Gubernur Sulsel Buka Lantang Fest “Pesta Rakyat Adat Lammang 2023” di Takalar
TAKALAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, membuka Lantang Fest “Pesta Rakyat Adat Lammang 2023” di Desa ...
News27 Mei 2023 09:43
Pj Sekda Andi Darmawan Tepis Isu Dimajukannya Hari Jadi Sulsel
MAKASSAR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menegaskan rangkaian kegiatan pelaksanaan H...