MAKASSAR – Seorang warga binaan Rutan Klas I Makassar bernama Alam Akbar alias Aco Kanturu (29), warga Desa Bua Tallo Lolo, Kecamatan Kesuk, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (29/1/2016), sekira pukul 22.10 Wita, dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara oleh tiga orang Pegawai Rutan.
Pasalnya napi tersebut mengalami sesak nafas setelah beberapa bulan dirawat pihak Klinik Rutan Klas I Makassar. Namun napi tersebut menghembuskan nafas terakhir di UGD RS Bhayangkara sekira 22.50 Wita yang selanjutnya dimasukkan ke dalam ruang jenazah.
Napi tersebut mendapatkan vonis satu tahun dengan Penetapan Perintah Penahanan Hakim Pengadilan Negeri (Pasal 26 Ayat (1) KUHP). Dengan nomor penetapan 2771/Pid.B/2016/PN MKS.
Sejak menjadi warga binaan di Rutan Klas I Makassar, napi tersebut sangat jarang makan dan tidak pernah dijenguk oleh kerabatnya.
“Dia malas makan akhirnya jatuh sakit. Vonisnya satu tahun, selama dalam tahanan tak satupun keluarganya yang menjenguk sampai dia meninggal. Kami kesulitan menghubungi kerabatnya karena tidak ada yang a ubungi” ujar Irma kepada Lintasterkini.com di ruang jenazah R Bhayangkara. (*)