GOWA – Kasus pembunuhan alumni Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, Rafika Hasanuddin (22), yang akrab dipanggil Ika mengundang perhatian banyak pihak. Pembunuhan Warga Kompleks Perumahan Yusuf Beauty Garden, Kabupaten Gowa ini menggegerkan masyarakat bahkan hingga sampai ke tanah kelahirannya di Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Perempuan yang tinggal seorang diri di rumahnya Kompleks Yusuf Bauty Garden awalnya ditemukan oleh Saleh (35), seorang petugas sekuriti perumahan itu. Saksi ini mengungkapkan kepada aparat gabungan Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Gowa jika ia yang pertama kali melihat mayat korban di balik pintu rumahnya.
Korban pembunuhan Ika, terbilang misterius. Dia ditemukan pertama kali pada Sabtu, (14/1/2017), sekira pukul 22.00 Wita malam. Dia ditemukan bersimbah darah pada Senin sore, (16/1/2017) di dalam rumahnya di Kompleks Perumahan Yusuf Beauty Garden, Kabupaten Gowa.
Begitu menariknya pengungkapan kasus ini, hingga seorang Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Muktiono ikut menyaksikan langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Rafika Hasanuddin yang digelar, Senin, (30/1/2017).
Orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel ini didampingi sejumlah pejabat utama menyaksikan gelaran rekonstruksi kasus pembunuhan Ika di Kompleks Perumahan Yusuf Beauty Garden, Kelurahan Paccinongan, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan.
Polres Gowa melakukan rekonstruksi ulang di Tempat kejadian Perkara (TKP) untuk memperjelas secara terang-benderang kasus pembunuhan Rafika. Dalam rekonstruksi tersebut, Saleh, tersangka pembunuh Rafika memperagakan 52 adegan proses pembunuhan yang ia lakukan saat hendak mengambil handphone milik korban.
Dari 52 adegan, tersangka Saleh hanya memerankan 39 adegan penting. Rekonstruksi kasus pembunuha Rafika mendapat pengawalan ketat dari Brimob Polda Sulsel dibantu Personil Polres Gowa.
Selain personel Polres Gowa, rekonstruksi juga melibatkan 9 (sembilan) orang saksi, sedangkan korban diperankan oleh anggota Polwan Polres Gowa. Saleh (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan sejumlah bukti-bukti kuat yang mengarah kepada dirinya, serta hasil dari scientific identification. Sebelumnya Saleh berstatus sebagai saksi dan diperiksa selama tiga hari berturut-turut di Mapolres Gowa.
“Tersangka ini dapat dikenakan pasal 338 KHUP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan dan diancam hukuman seumur hidup,” tegas Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Drs Muktiono saat menggelar konferensi pers di lokasi rekonstruksi yang dilakukan. (*)
Komentar