GOWA–Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengamankan dua pemuda diduga sebagai pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sebanyak Rp5 juta uang palsu telah diedarkan sejak Desember 2019 silam.
Dua pemuda itu, yakni FR, (25) dan Dhewantara HR (19) Mereka ditangkap di Jalan poros Panciro-Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada pekan lalu saat tengah membelanjakan uang palsu tersebut.
Baca Juga :
“Jadi awalnya pelaku ingin berbelanja pulsa di sebuah counter HP dan setelah pemilik counter tahu itu uang palsu, akhirnya korban tersebut melapor sehingga pelaku pun kami amankan,” kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, saat menggelar jumpa pers, Rabu (29/1/2020).
Lebih lanjut, Boy menambahkan bahwa modus operandi pelaku yakni dengan mengedarkan uang palsu di toko-toko kecil agar tak terdeteksi. Seperti penjual bakso gerobak hingga gerai ponsel berskala kecil yang merupakan sasaran utama pelaku.
“Jadi awalnya lagi pelaku ini membeli Rp1 juta uang palsu dengan harga Rp200 ribu kepada seseorang yang saat ini dinyatakan buron dan identitasnya sudah kami ketahui,” Ungkap Boy.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan lima lembar pecahan Rp50 ribu. Keduanya kini mendekam di sel Mapolres Gowa untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 244 KUHP tentang pengedaran uang palsu dan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.(*)
Komentar