MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat pelantikan Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse selaku Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
Menurutnya semuanya diatur dalam Undang-undang. “Semuanya kembali kepada aturan undang-undang yang berlaku. Kita tidak punya kewenangan mempercepat atau memperlambat,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Hanya saja, Nurdin tidak menyebut undang-undang yang mengatur soal pelantikan kepala daerah itu. Dirinya membantah pernyataan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo yang menilai pelantikan Danny-Fatma perlu dipercepat karena Makassar telah lama dipimpin pejabat wali kota yang bukan dipilih langsung oleh rakyat.
“Hargai pejabat Walikota Makassar yang ada saat ini. Tidak usah bikin gadung,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Makassar meminta Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah untuk segera melantik Walikota-Wakil Wali Kota Makassar. (*)