Lintas Terkini

Polisi Kantongi Tersangka Penyerang Kantor TVRI Gorontalo

GORONTALO- Pascapenyerangan kantor TVRI Gorontalo, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota mengaku telah kantongi tiga nama pelaku kekerasan terhadap wartawan. Mereka berinisial DK, IL dan ON.

Tiga nama ini dikantongi polisi atas laporan empat jurnalis televisi yang mengalami pengancaman dan perampasan kamera saat tengah meliput penyerangan di kantor TVRI.

“Mereka akan kami jerat dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tepatnya Pasal 18 tentang upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gorontalo Kota, Iptu Adhi Pradana, di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (29/3/2013) sore.

Para tersangka diidentifikasi dari kesaksian empat jurnalis pelapor, masing-masing, Andri Arnold dari MetroTv, Rully Lamusu dari Anteve, Agus Limehu dari MimozaTv dan Farid Utina dari Trans7. Aksi mereka juga terlihat dalam rekaman kamera yang berhasil diselamatkan para jurnalis tersebut.

“Kami sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada, yaitu berupa video yang memperlihatkan saat para wartawan dihalang-halangi saat melakukan kerja jurnalistik,” ujar Kasat Reskrim.

Adhi juga menjamin dia akan menyelesaikan kasus ini dengan cepat, “Besok kami sudah akan memanggil para tersangka. Target minggu depan kasus ini sudah P-21 (dilimpahkan ke kejaksaan). Ini sudah menjadi perintah Pak Kapolda,” kata Adhi lagi.

Salah satu barang bukti yang dipegang kepolisian adalah rekaman gambar yang baru diserahkan wartawan MetroTv hari ini. Andri Arnold baru menyerahkan rekaman tersebut sebab sebelumnya kamera yang berisi rekaman itu dirampas massa penyerang TVRI. Beruntung para perampas tidak sempat menghapus gambar berdurasi 48 detik yang merekam saat-saat sebelum kamera tersebut dirampas.

Dalam rekaman terlihat seseorang meloncat dari tangga dan menendang wartawan TVRI Ihsan Nento. Terlihat pula dua sosok berseragam Pegawai Negeri Sipil yang menyaksikan kejadian penendangan itu. Adegan berakhir saat sekelompok orang mengerumuni pemegang kamera dan memaksanya menghapus gambar.

Andri mengaku, saat itu sudah akan menghapus gambar saat tiba-tiba dari arah samping kanannya, seseorang datang dan langsung merampas kamera tersebut. Andri Arnold mendapatkan kameranya setelah dikembalikan oleh Kapolres Gorontalo Kota AKBP Andry Triaspoetra.

“Kata Pak Kapolres, kamera ini dariPak Wali (Walikota Adhan Dambea). Sekarang saya harus kembalikan ke Polres lagi,” ujar Lelaki berkacamata itu.

Sementara itu, pihak TVRI sendiri belum melakukan laporan terhadap kasus penyerangan yang menimpa mereka. Menurut Kadiv Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, pihak TVRI akan mengirimkan laporan kronologi kejadian kepada polisi. “Tapi mereka (TVRI) belum mau diperiksa. Katanya tunggu kepala stasiunnya dulu. Dia sekarang lagi di Jakarta,” kata Lisma. (kpc)

Exit mobile version