JENEPONTO – Aparat Polres Jeneponto menangkap dua pelaku perampokan emas saat berada di Desa Cikoro Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa Selasa (29/3/2016). Mereka yang ditangkap yakni Iskandar (25) dan Basri (30).
Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno yang dikonfirmasi membenarkan,m penangkapan kedua pelaku perampokan setelah Tim mengintai keberadaan pelaku yang diketahui keberadaan di Kampung Cikoro Kabupaten Gowa.
“Jadi kedua pelaku setelah diketahui persembunyiannya di Kampung halamannya di Desa Cikoro langsung dilakukan pengepungan. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya digelandang di Mapolres Jeneponto untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Joko.
Baca Juga :
Pelaku, kata Joko yang berprofesi selaku sopir ini melakukan aksinya di salah satu rumah warga bernama Muhammad Rampe yang beralamat di Dusun Batupangkaya, Desa Tompobulu yang terletah diwilayah hukum Polres Jeneponto pada pekan lalu yakni pada tanggal (14/3/2016).
“Korban saat melaporkan peristiwa tersebut mengalami kerugianratusan juta rupiah. Adapun barang yang diambil pelaku berupa emas 95,2 gram, uang senilai Rp50 juta dan dua unit handphone,” tambahnya.
Adapun barang yang disita Tim Polres Jeneponto saat menangkap keduanya yakni uang tunai Rp1.650.000, dan satu unit handphone serta sebilah senjata tajam jenis badik. (*)
Komentar