Logo Lintasterkini

KPK, Polri, Kejaksaan Teken MoU, Harus Ada Pemberitahuan Sebelum Penggeledahan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 30 Maret 2017 08:44

MoU KPK, Polri, Kejaksaan, salah satu poin penting perlu ada penyampaian terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan.
MoU KPK, Polri, Kejaksaan, salah satu poin penting perlu ada penyampaian terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan.

LINTASTERKINI.COM – KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung meneken nota kesepahaman atau MoU, salah satunya adalah soal penggeledahan yang harus melalui pemberitahuan. Dengan MoU ini, salah satu poinnya dimana 3 (tiga) instansi penegak hukum di Indonesia ini harus ada pemberitahuan sebelum melakukan penggeledahan satu sama lain. Hal tersebut dinilai berpotensi mereduksi kewenangan KPK selaku lembaga antikorupsi.

“Cuma di MoU sekarang, saya melihat ada yang berpotensi mereduksi undang-undang tadi. Misalnya masalah pemanggilan, penggeledahan, penyitaan, itu menurut saya bisa mereduksi kewenangan KPK,” ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril, Rabu (29/3/2017) malam.

Ada 15 poin dalam MoU ini kali ini. MoU ini pun menurut Oce bisa berdampak melambatkan proses pengusutan sebuah perkara. Oce menilai, KPK akan sulit untuk masuk ke pengusutan kasus di kepolisian.

“Tentu itu akan berdampak kepada proses pengusutan sebuah perkara, kalau memang perkara itu berkaitan dengan penegak hukum. Dan ada potensi bahwa KPK misalnya kan sangat sulit untuk masuk ke kepolisian. MoU itu bisa berpotensi menghambat,” tutur Oce.

Oce menilai bahwa sebaiknya mengikuti koridor hukum yang berlaku saja. Menurut Oce, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sudah memiliki aturan hukum yang mengatur lembaga masing-masing.

“Lebih baiknya sesuai aturan main undang-undang saja. Jadi aturan main undang-undang kan sudah ada. Undang-undang KPK sudah mengatur apa yang bisa dilakukan KPK dan apa yang tidak. Kemudian undang-undang polisi dan jaksa, mereka sudah punya KUHAP ya. Jadi koridor hukum kan sudah ada,” terang Oce.

Ia pun berharap pihak terkait bisa melihat kembali poin-poin yang mereduksi tersebut agar tidak berpotensi menghambat pengusutan sebuah perkara. “Tetapi mudah-mudahan sih, MoU poin-poin yang mereduksi tadi bisa dilihat kembali. Karena memang akan berpotensi menghambat untuk pengusutan sebuah perkara kalau memang harus penggeledahan, penyitaan harus ada pemberitahuan sebelumnya, tentu akan panjang prosedurnya,” papar Oce.

Acara teken kerja sama tersebut dilakukan pada Rabu (29/3) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Dalam acara tersebut hadir tiga pimpinan dari lembaga-lembaga tersebut. Yaitu Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan ketua KPK Agus Rahardjo. (Sumber : detiknews.com)

 Komentar

 Terbaru

Gaya Hidup29 Maret 2024 15:10
7 Tips Puasa Ramadan Saat Badan Kurang Fit
LintasTerkini.com – Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat muslim di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Islam menjalani puasa da...
News29 Maret 2024 14:09
Lurah Tamparang Keke Lantik dan Kukuhkan Pengurus Karang Taruna
MAKASSAR – Pengurus Karang Taruna Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, periode 2024-2028 resmi dibentuk dan dikukuhkan d...
Hukum & Kriminal29 Maret 2024 09:47
Polsek Rappocini Bubarkan Pesta Miras dan Judi, Lima Diamankan
MAKASSAR – Bukannya menjadikan bulan Ramadhan ajang mendapatkan pahala, sejumlah pemuda di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) malah melakukan pe...
News29 Maret 2024 08:15
Kendala Arus Mudik di Jalur Darat Sulsel, Pj Gubernur Minta Antisipasi
MAKASSAR – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Terpusat Ketupat 2024 dalam Rangka Pengaman...