MAKASSAR – Aksi pemerkosaan dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi terjadi di Kabupaten Takalar. Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (28/3/2017), sekira pukul 21.30 Wita.
Dimana korban berinisial E (14), warga Kampung Palompong, Desa Pabentengan Bajeng, Kabupaten Gowa bersama 2 rekan lainnya berada di depan Alfamidi, Desa Bontokadopepe Galesong Utara Takalar.
Tiba-tiba korban di datangi pelaku dengan mengaku sebagai anggota Reserse Polres Gowa.
Pelaku mengancam korban akan di tangkap, dengan alasan korban kedapatan membawa lem fox untuk di hisap (terekam CCTV).
Selanjutnya korban di bawa pelaku di Penginapan Pondok Riani dan di Pondok Riani korban di paksa untuk melakukan hubungan seksual kalau tidak mau akan dimasukan ke sel karena teman korban sudah di tangkap dan di sel oleh teman pelaku.
Alhasil, korban mengikuti kemauan pelaku di bawah ancaman. Kapolres Takalar AKBP Iskandar SH S.iK, membenarkan kasus tersebut.
Pelaku bernama Robi (22), warga Bontomanai Desa Tangngalla Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, diringkus oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Takalar yang berkoordinasi dengan Resmob Sat Reskrim Polres Gowa.
“Yang bersangkutan pernah masuk lembaga karena Curanmor dan aktivitas lain selama ini kejahatan jalanan hasil introgasi sementara” tutur Kapolres Takalar Akbp Iskandar SH S.iK kepada Lintasterkini.com.
Petugas yang menangani kasus tersebut sudah melakukan pengecekan TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi serta mengecek CCTV. Kasus ini dalam penanganan pihak Polres Takalar. (*)