SENGKANG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Wajo Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, merealisasikan penerimaan pendapatan bagi hasil pajak daerah sebesar Rp48 miliar lebih tahun anggaran 2016. Sebanyak Rp14,944 miliar diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).
Data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan, pajak hasil yang diterima selain pajak kendaraan bermotor, Kabupaten Wajo memperoleh bagi hasil pajak kendaraan bermotor Rp12,249 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor Rp11,908 miliar, pajak air permukaan Rp126 juta, dan pajak rokok sebesar Rp8,835 miliar.
Hal tersebut terungkap pada Sosialisasi Pajak Daerah yang berlangsung di Hotel Sermani, Sengkang, Kabupaten Wajo, Rabu (29/3/2017). Kegiatan ini diikuti unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dealer kendaraan bermotor, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat umum.
Baca Juga :
Hadir pula Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Sulsel, Muh Hasan Sijaya, Kepala UPT Pendapatan Samsat Wajo, A. Fitri Dwi Cahyawaty, anggota Komisi C DPRD Sulsel Desy Susanti Sutomo sebagai peninjau, Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Mustari Alam, Kanit Regident Samsat Wajo, Iptu Suryanto, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bosowasi, Nur Akbar, dan wakil dari Bank Sulselbar, Khairuddin.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Sulsel, Muh Hasan Sijaya ketika membawakan materi antara lain mengatakan, landasan hukum pemungutan pajak daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
[NEXT]
Dikatakan, jenis-jenis pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan pajak rokok adalah, pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok ini mulai berlaku Januari 2014.
Objek yang dikenakan pajak adalah konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok. Sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok/ produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dasar pengenaan pajak, katanya, adalah cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.
[NEXT]
Dikatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh Gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak.
Bentuk kegiatan pelayanan kesehatan antara lain bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu, pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana khusus bagi perokok, kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok dan kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Hasan Sijaya menjelaskan, program unggulan Samsat Care sudah dilaksanakan di Kota Makassar. Meski sekarang baru berlaku di Kota Makassar, namun program tersebut direncanakan juga diberlakukan di kabupaten dan kota secara bertahap.
Layanan Samsat Care ini memberi kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada publik. Program ini dibuat untuk melayani masyarakat penyandang disabilitas dan lansia pada khususnya, dan masyarakat pada umum dengan syarat tertentu.
Bagi penderita disabilitas dan lansia yang ingin membayar pajak tidak perlu repot-repot ke kantor Samsat, cukup menelpon ke Call Centre 082191763377 untuk selanjutnya akan dilayani petugas dari Samsat yang terdiri dari unsur kepolisian satu orang dan personil Samsat. Sedangkan bagi masyarakat umum dan corporate, jenis layanan ini hanya bisa berlaku jika pajak kendaraan wajib pajak tersebut minimal Rp5 juta. (*)
Komentar