Lintas Terkini

Abd Muin Fahmal : UU No 22 Tahun 2009 Tak Perlu Direvisi Hanya karena Angkutan Online

Para narasumber yang hadir dalam seminar berpose dengan Kapolda Sulsel dan Ditlantas Polda Sulsel

MAKASSAR – Kehadiran transportasi online di kota Makassar beberapa waktu terkahir sempat menimbulkan polemik. Walau demikian, hadirnya transportasi berbasis online itu, tidak lantas membuat Undang-undang No.22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) harus direvisi.

Hal itu dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Abd Muin Fahmal, disela Seminar Transportasi Angkutan Umum Online Permasalahan dan Penanganannya, yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (29/3/2018).
Ditegaskan, tidak adalasan konkrit untuk mengubah atau merivisi UU no 22 /2009hanya karena angkutan online.

“Tidak perlu ada revisi hanya karena kehadiran UU no 22 /2009. Sebab, kehadiran undang-undang ini sudah sangat tepat mengaturnya. Terlebih lagi, sudah benar bila terbit peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 yang merupakan penjabaran UU no.22 / 2009 pasal 157,” tambahnya lagi.

Ditambahkan pula, jika Peraturan Menteri 108 dirasa belum mengakomodir karena hanya sektor Kemenhub, bisa ditingkatkan ke PERPRES dengan sektor lain seperti Kominfo, Kemendag dam lainnya yang didalamnya,” terangnya lagi.

Di tempat yang sama, Prof Dr Ir Lambang Basri Said, M.Ti selaku pengamat transportasi juga mengatakan, hadirnya transportasi online sendiri merupakan hal yang kerap menimbulkan masalah. Utamanya dengan pihak ojek konvensional.

Sehingga kata dia, semua pihak memang harus memikirkan persoalan tersebut secara bersama-sama. “Jangan sampai hanya karena miskomunikasi bisa menimbulkan dampak lebih besar,” katanya.

Sementara itu Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono menjelaskan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini yakni untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas dengan mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Instruksi Presiden RI No. 4/2013 tentang Program Aksi Keselamatan Jalan, Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan kendaraan bermotor tidak dalam trayek dan Peraturan Pemerintah No. 37/2017 terkait keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dengan regulasi yang ada, maka terkait masalah Transportasi Online sudah di Akomodir dalam menerapkan dan mengatasi permasalahan Transportasi Online di Sulsel sehingga tak perlu dilakukan perubahan undang-undang,” terang mantan Kapolda NTB ini.

Adapun yang ikut dalam kegiatan ini yakni akademisi, mahasiswa, pelajar dan stakeholder lainnya. Kegiatan dibuka langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono dan dihadiri oleh Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Agus Wijayanto.

Ada pula narasumber lain yang hadir yaitu Pakar Transportasi Prof Dr Ir Lambang Basri Said, M.Ti (Universitas Muslim Indonesia Makassar), Pakar Teknologi Informasi DR.Suryadi Pakar, Prof DR Andi Muin Fahmal,S.H.,M.H (Universitas Hasanudin Makassar) dan Prof DR Nurhasan Ismail SH,M.Si (Dari Universitas Gajah Mada).

Exit mobile version