Lintas Terkini

DPO Kasus Asusila Polres Sidrap Dibekuk Resmob Polda Sulsel di Makassar

MAKASSAR – Tim Resmob Polda Sulsel pada hari Jumat (30/3/2018), sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di Hotel Agus, jalan Nusantara Kecamatan Wajo Kota Makassar berhasil mengamankan pelaku Curat dan tindak asusila yang merupakan DPO Polres Sidrap.

Pelaku diciduk berdasarkan
Sp Kap/68/III/2018/Reskrim/sulsel/Res Sidrap, Lpb/338/VI/2016/SPKT/Sulsel/res sidrap per 16 juni 2016, lPB/ 22 /III/sulsel/Res Sidrap.

Pelaku yang bernama Hasbi Jide (45), warga Desa Uluale Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap, terlibat aksi tindak asusila dan Curat dan diketahui berada di sekitar jalan Nusantara, Kota Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel Akp Edy Sabhar memimpin langsung penangkapan pelaku. Dimana sekira pukul 02.00 Wita, pelaku berhasil di amankan tepatnya di Hotel Agus lantai 3 kamar no 110 jalan Nusantara Kecamatan Tallo Kota Makassar.

“Yang bersangkutan rencana akan melarikan diri ke Jakarta menggunakan kapal laut pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018. Dan selanjutnya kami di bawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujar Akp Edy Shabara.

Lebih lanjut dikatakan dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengakui sudah berhubungan badan dengan seorang perempuan berinisial MS beberapa kali di salah satu penginapan di daerah Pangkajene. Dimana pelaku menjanjikan untuk mengawini MS, akan tetapi pelaku meninggalkannya karena di ketahui oleh pelaku jika MS sudah mempunyai suami.

“Yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan pencurian di toko campuran Pasar Rappang bersama rekannya berinisial SG berupa tas warna coklat yang berisikan uang Tunai 15 juta dan emas kurang lebih seberat 300 gram. Adapun modus operandi para tersangka, rekan yang bersangkutan SG memanggil pemilik warung dengan alasan membeli sabun dan mengajak bintang-bintang. Selanjutnya yang bersangkutan masuk dari pintu samping dan langsung mengambil tas warna coklat yang berisi uang tunai dan perhiasan emas” ujar Akp Edy Sabhara MB SiK.

Selanjutnya keduanya melarikan diri menggunakan motor matic jenis Mio menuju Pare-Pare. Disana mereka langsung membagi uang tunai 15 juta berdua. Dimana perorang 7,5 juta dan langsung menjual emas di toko emas Model Manis di jalan Lasinrang Kota Pare-pare seharga 44 juta dan toko emas Model Cantik di jalan Lasinrang Kota Pare-pare seharga 38 juta.

Adapun hasil penjualan emas sekitar 82 juta di bagi oleh keduanya dengan rincian perorang mendapat bagian masing-masing 41 juta. Menurut pelaku, hasil pembagian tersebut di belikan 1 unit sepeda motor jenis Mio dan sisanya buat foya-foya.

barang bukti yang disita berupa 1 buah hp Vivo warna gold, 1 buah hp Samsung lipat warna putih, 1 lembar KTP, SIM dan selembar ATM Bank BRI serta 1 Koper berisi pakaian.
Selanjutnya, Tim Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Sidrap guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Exit mobile version