MAKASSAR – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) masing-masing bernama Iswandy alias Wandy (18) dan Waldy (18) dibekuk Tim Opsnal Polsek Manggala, Kamis (29/3/2018), sekira pukul 06.00 Wita. Penangkapan kedua warga Komplek Kodam Jalan Dg Hayo Lr 4 Makassar ini dipimpin Panit 2 Reserse, Aiptu Abd Rauf Hasan.
Kedua pelaku curas diamankan berdasarkan laporan polisi : LP/239/III/2018/Sek Mgl Restabes Mks. Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku yang melakukan aksi curas yang terjadi di Jalan Suling Blok 10 Perumnas Antang, sementara berada di rumahnya di Kompleks Kodam. Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi sasaran.
“Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Manggala untuk dilakukan interogasi,” ujar Aiptu Abd Rauf Hasan.
Baca Juga :
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dengan cara merampas Hp milik korban merk Xiomi Red A5 di Jalan Suling Blok 10 Perumnas Antang Makassar. Handphone hasil aksi curas itu telah dijual lewat online seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha X-Tride warna merah putih sebagai sarana yang digunakan dan uang tunai sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah),” pungkasnya.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*/B)
Komentar