MAKASSAR — PD Pasar Makassar Raya kembali melakukan penertiban dan penyegelan terhadap 16 petak pertokoan atau Kios di Pasar Kalimbu, Selasa (30/3/2021). Ada 10 front toko dan enam kios dalam.
Penyegelan tersebut berdasarkan data tunggakan dari 2013 hingga 2021. Sebagaimana tertera dalam berita acara penyegelan yang dikeluarkan PD Pasar Makassar no 511.2/160/PD.PSR/ III/2021.
Kabag Penertiban dan Keindahan PD Pasar, Muh Jaenul mengatakan penyegelan ini dilakukan sudah sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar dan Perwali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan.
“Sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2004 dan Perwali Nonor 1 Tahun 2004, maka kami melakukan tindak penyegelan terhadap front toko dan kios yang sudah lama menunggak,” ujar Jaenul.
Sementara Direktur Utama PD Pasar, Basdir menyatakan penyegelan ini perlu dilakukan untuk melakukan penertiban di kalangan pedagang yang sudah tidak produktif.
“Kami tetap lakukan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena kami ingin membuka lapak baru untuk masyarakat lain yang ingin berjualan. Daripada tinggal begitu saja dan mereka tidak memenuhi kewajibannya, maka kami segel,” ujarnya.
Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Amos selaku Kepala Pasar Kalimbu didampingi staf pasar serta tim dari Tripika Kecamatan Bontoala baik dari Binmas, Babinsa, Sat Pol PP, dan pihak Kelurahan Wajo Baru.
Dari penertiban ini sebanyak delapan pedagang akhirnya melakukan pembayaran untuk menghindari penyegelan.(*)