PINRANG — Tim Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus narkoba, Senin (28/3/2022). Dalam pengungkapan di dua lokasi (TKP) berbeda tersebut, petugas mengamankan 5 pelaku dengan barang bukti 50,5 gram narkoba jenis Sabu-sabu.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, pengungkapan berawal saat petugas berhasil mengamankan 2 pelaku narkoba yang lagi melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Pinrang. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.
Baca Juga :
“Di TKP pertama, kita amankan dua terduga pelaku dengan barang bukti 0,5 gram sabu. Hasil interogasi, selanjutnya kita lakukan pengembangan ke daerah Rappang Kabupaten Sidrap,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Roni Mustafa melalui Kasat Resnarkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin saat menggelar Press Release di Mapolres Pinrang, Rabu siang (30/3/2022).
Di TKP kedua di Rappang Kabupaten Sidrap, lanjut Syaharuddin, pihaknya mengamankan 3 terduga pelaku lainnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
“Jadi total dari dua TKP, kita amankan lima orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 50,5 gram. Pelaku kita sangkakan Pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (*)
Komentar