PINRANG — Delapan nelayan asal Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Jum’at (29/4/2016) malam, terpaksa diamankan personil jajaran Polsek Suppa, Kabupaten Pinrang.
Mereka diamankan karena diduga telah melakukan aktifitas Ilegal Fishing di wilayah perairan Kabupaten Pinrang dengan cara menggunakan cairan Potasium untuk menangkap ikan di laut.
Bersama para nelayan ini juga diamankan ikan berbagai jenis dan Lobster hasil tangkapan mereka serta seperangkat alat selam yang digunakan menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Nasir, yang dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/4/2016), membenarkan hal tersebut.
Nasir menuturkan, para nelayan itu saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipiter terkait dugaan Ilegal Fishing yang telah mereka perbuat.
“Masih kita selidiki karena pada saat kita amankan, di perahu tidak kita temukan cairan potasium yang biasa digunakan untuk membius ikan,” ungkapnya.
Aksi Ilegal Fishing dengan penggunaan cairan potasium akhir-akhir ini memang sudah sangat meresahkan para nelayan di Pinrang.
Alasannya, selain membuat ikan ikan kecil ikut mati, aksi tidak ramah lingkungan ini juga merusak kelangsungan hidup terumbu karang apabila terkena cairan potasium tersebut.
Dalam beberapa kasus, pelaku banyak lolos dari jeratan hukum dikarenakan pada saat diamankan, tak ada bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Para pelaku ilegal fishing itu cukup licin dalam mengelabui petugas. Mereka biasanya menyimpan cairan potasium dalam botol dan disembunyikan di antara batu karang sehingga ketika akan beraksi, barulah pelaku mengambil cairan berbahaya ini untuk membius ikan. (*)