MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali berhasil mengamankan 5 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Pada pengungkapan ini, Polda Sulsel berhasil mengamankan dua orang tersangka. Mereka masing-masing HS alias Hengki dan HW alias Haitje. Kedua tersangka ini berhasil diamankan di salah satu penginapan di Medan pada tanggal 24 April 2018 lalu.
“HS merupakan bandar narkoba dan juga DPO Polda Sulsel sejak 2016 lalu dan HW merupakan kurirnya,” tegas Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono, Senin (30/4/2018).
Umar Septono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan jaringan internasional dari China dan masuk melalui Malaysia, Medan dan selanjutnya ke Sulawesi Selatan.
“Ini jaringan internasional,” singkatnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa 5 Kg Sabu, Umar Septono juga membeberkan bahwa anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel juga berhasil mengamankan 150 butir ekstasi.
Hingga saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)