MAKASSAR – Pengungkapan sabu 5 Kilogram yang rencananya akan di edarkan di Makassar dikendalikan dibeberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Pengungkapan sabu jaringan Internasional asal negara China ini, Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu HS alias Hengki dan HW alias Haitje.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono mengatakan pengungkapan kasus ini melibatkan tiga Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia.
“Jaringan ini terkait jaringan Internasional dan beberapa Lapas dimana hasil lidik diketahui barang berasal dari Cina terus ke Malaysia (Tawau) dan masuk ke Medan selanjutnya rencananya akan masuk ke Makassar. Kemudian, pengendalian dari Lapas Denpasar, Lapas Suka Miskin Bandung dan Lapas Tanjung Gusta yang semuanya jaringan narkoba Makasar,” terang Irjen Umar Septono, Senin (30/4/2019).
Irjen Umar menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal penangkapan tersangka AL yang telah tertangkap pada tahun 2016 lalu dan saat ini berada di Lapas Bolangi Makassar. Dimana tersangka AL mendapatkan sabu sebanyak 11gram dari tersangka HS.
Atas informasi atau penyelidikan tersebut, kata Umar, anggota melakukan pengejaran terhadap HS. Dan setelah mendapatkan informasi dari informan bahwa HS akan mengambil sabu di Medan dan untuk di jual di Makassar sehingga pada tanggal 19 April 2018, anggota membuntuti tersangka (HS) dan berhasil mengamankan tersangka di Hotel RAZ Medan pada tanggal 24 April 2018 lalu.
“HS merupakan bandar narkoba dan juga DPO Polda Sulsel sejak 2016 lalu dan HW merupakan kurirnya yang juga ikut diamankan di Medan,” tegasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Gowa tersebut, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 4 bungkus besar masing-masing 1 Kg dan 14 bungkus kecil seberat 1 Kilogram. Selain sabu, juga berhasil mengamankan 15 butir ekstasi.
“Kedua tersangka untuk saat ini telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Anto)