JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi ASN.
Aturan itu juga berlaku untuk pensiunan. Termasuk anggota TNI-Polri.
Dalam keterangan resminya, Jokowi bilang, PP tersebut dia teken pada Rabu kemarin (28/04/2021).
Baca Juga :
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan,” ucapnya, Kamis (29/04/2021).
Ada pun THR itu, sudah dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Sedangkan, gaji 13 menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Menurut Jokowi, THR merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Dengan begitu, dia berharap, hal itu bisa menjadi daya dongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri, diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” kuncinya. (*)
Komentar