Pejabat Pemkot Makassar Tersangka Kasus Narkoba Dijerat 4 Pasal

Pejabat Pemkot Makassar Tersangka Kasus Narkoba Dijerat 4 Pasal

MAKASSAR – Penyidik kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan empat pejabat Pemkot Makassar.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kasi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar saat dikonfirmasi bilang, baru akan mengecek surat itu di Bidang Pidana Umum (Pidum).

Jika dinyatakan sudah masuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mulai bekerja.

“JPU-nya (akan) meneliti berkas sejauh mana hasil penyidikan dengan fakta yang terjadi sebenarnya. Dihubungkan dengan pasal yang disangkakan,” akunya via pesan singkat WhatsApp, Jumat (30/04/2021).

Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto sebelumnya menyebut, jika SPDP kasus ini sudah dikirim pihaknya ke Kejari.

Menurutnya, alat bukti yang menjerat Sabri Cs sudah dianggap cukup, terpenuhi. Saya ini mereka masih ditahan di Mapolrestabes Makassar.

“Tersangka terancam hukuman penjara empat sampai 12 tahun. Tapi itu tergantung jaksa dan hakimya nanti,” kata dia kepada LINTASTERKINI.

AKBP Yudi pun bilang berjanji, akan memberi informasi jika berkas perkara sudah dianggap lengkap atau P21.

“Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat 1, pasal 113 ayat 1, pasal 127 dan 132 (undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika),” lanjutnya.

Selain Sabri, nama tiga pejabat lainnya yang terjerat kasus narkoba ini, di antaranya M Yarman (Kabag BOM), Irwan Miladji (Kabid di Dinas Kearsipan) dan Syafruddin (Kasubag Pemerintahan).

Sabri sendiri merupakan Asisten I Pemkot Makassar.

“Tes urine yang dilakukan Labfor semuanya positif mengandung metamfetamin. Termasuk dua paket sabu itu,” ungkap AKBP Yudi belum lama ini usai gelar perkara.(*)