Lintas Terkini

Penarik Tarif Parkir Rp20 Ribu Ditangkap, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

MAKASSAR — Polisi sudah menangkap oknum penarik tarif parkir sebesar Rp20 ribu, di Pasar Sentral Makassar. Dia diamankan di Mapolres Pelabuhan.

Sebelumnya, 10 orang juru parkir (jukir) diamankan buntut vitalnya video penarikan tarif parkir sebesar Rp20 ribu itu. Polisi dan PD Parkir Makassar Raya pun langsung turun melakukan razia, Kamis (29/4/2021) kemarin.

Kemudian dilakukan pengembangan hingga total jukir yang diamankan di Mapolres Pelabuhan sebanyak 15 orang.

Saat petugas turun ke lokasi, pelaku penarik parkir Rp20 ribu itu tidak ditemukan. Namun, setelah para jukir dibawa ke Mapolres Pelabuhan, pelaku akhirnya diringkus.

Pelaku penarik parkir itu berinisial T. Saat diringkus petugas, dia mengakui dirinya adalah orang yang viral atas penarikan tarif parkir sebesar Rp20 ribu itu.

“Saya tukang parkir yang viral di medsos yang meminta uang parkir sebesar Rp20 ribu tanpa memberikan karcis parkir sebesar Rp5 ribu,” ujarnya di Mapolres Pelabuhan.

Dia pun menyesali perbuatannya. Atas kejadian tersebut, T meminta maaf kepada seluruh pengendara dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya berjanji tidak akan menjadi tukang parkir karena saya tidak memiliki kartu parkir dari PD parkir,” pungkasnya.

Atas perlakuannya tersebut, dia terancam hukuman tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan di Kota Makassar.(*)

Exit mobile version