BANTAENG – Kasus korupsi yang sudah bergulir sejak tahun 2013 di Kabupaten Bantaeng terkait dana kegiatan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Program Dan Kebijakan Layanan Publik yang dianggarkan pada Kantor Bappeda Kabupaten Bantaeng dari APBD T.A 2011 sampai sejauh ini jalan di tempat
Diduga kuat kasus yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan di Kabupaten Bantaeng ini akan dipetieskan oleh pihak terkait. Adapun kerugian negara sebesar Rp.129.200.000 saat melakukan Audit keuangan pada tahun 2013 dari total dana kegiatan Rp.250.000.000,
Dari informasi yang dihimpun, Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ), dana yang di anggarkan pada kantor Bappeda Kabupaten Bantaeng dari APBD T.A 2011 dan menunjuk Participatory Local Social Deveploment (PLSD) sebagai pelaksanan kegiatan yakni sebesar Rp250 juta berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) T.A 2011 yang di bahas pada pembahasan Anggaran di DPRD Kabupaten Bantaeng Tahun 2011.
Ironisnya, dalam kasus korupsi ini belum terungkap secara keseluruhan oknum-oknum yg terlibat. Beberapa pekan yang lalu salah satu tersangka Sangkala Irwan sudah di tahan di Rutan Klas II Bantaeng yang di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng berdasarkan Putusan Mahkamah Agung-RI.
Namun dalam kasus ini ada nama lain yang belum di eksekusi di antaranya adalah salah satu anggota DPRD Bantaeng, Ir. Alim bahri L Tana dan Darmawansyah.S.sos yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda Kabupaten Bantaeng. Dimana kwitansi penerimaan ditandatangani oleh Alim Bahri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan dicairkan oleh Bendahara dan diserahkan kembali kepada Alim Bahri.
Dimana dana tersebut diantar oleh Junaedi dan Sangkala Irwan. Jika dilihat dari kronologis kejadian tersebut, tentunya semua pihak yang mengetahui proses pencairan dana anggaran yang merugikan negara hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel yang menemukan kerugian negara sebesar Rp.129.200.000 saat melakukan Audit keuangan pada tahun 2013 dari total dana kegiatan Rp.250.000.000. Tentunya semua diproses, lantaran terlibat langsung dalam proses penandatanganan dan pencairan anggaran dana tersebut.
“Kami menduga adanya perselingkuhan Hukum dan politik di Kabupaten Bantaeng yang tidak mampunyai penegak hukum di Kabupaten Bantaeng menyeret oknum anggota DPRD Bantaeng dan oknum-oknum lainnya yang ikut terlibat dalam kerugian negara ini. Apalagi salah satu tersangka sudah di eksekusi kejaksaan, terus kenapa tersangka yang lain masih menghirup udara segar di Bantaeng, ada yang ganjil kayaknya” ujar Yudha Jaya, salah satu aktivis mahasiswa di Kabupaten Bantaeng.
Ditambahkannya, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2013 dan berkasnya mondar-mandir dari Polres ke Kejaksaan Bantaeng. Namun belum tuntas secara keseluruhan. “Kami mendukung pihak Polres Bantaeng dan Kejari Bantaeng untuk segera menuntaskan kasus ini demi penegakan supremasi hukum di Kabupaten Bantaeng. Kami juga akan melakukan aksi di depan Polda sul-sel dannKejati sul-sel dlm waktu dekat” urai Yudha Jaya.
Aktifis mahasiwa Kabupaten Bantaeng ini juga berencana mengirimkan surat elektronik kepada Kapolresta Bantaeng AKBP Kurniawan Affendi untuk menindaklanjuti proses hukum kasus korupsi pada kantor Bappeda Kabupaten Bantaeng yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan Bendahara Bappeda.
Dimana dalam kegiatan tersebut berdasar pada DPPA SKPD No: 1.06.1.06.01.21.01.5.2 Tgl.8 feb 2011 yang di kelola kantor BAPPEDA Bantaeng dengan Kuasa pengguna anggaran adalah Ir.Zainuddin tahir (Ka.Bappeda) 2011.
Kasus ini sudah lama bergulir di polres bantaeng sejak tahun 2013 dan BPKP perwakilan sul-sel telah menemukan kerugian negara sebesar Rp.136.557.500 dari Anggaran kegiatan Rp.250.000.000 berdasarkan No: LAPKKN-360/PW21/5/2013 tgl.23 mei 2013 Atas permintaan penyidik Polres Bantaeng pada tahun 2013.
“Saya berharap kiranya kasus ini di munculkan kembali ke permukaan (publik) demi menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Bantaeng mengingat korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa)” kunci Yudha Jaya yang mengatasnamakan
Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ). (*)